44 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Siap Edar Digagalkan Polres Jakbar

44 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Siap Edar Digagalkan Polres Jakbar
Satuan Narkoba Polres Metro Jakbar saat akan menggelar press conference di Mapolres Jakbar: FOTO: ASHARI

tegas.co., JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikemas dalam dua buah karung besar dari sebuah kapal nelayan di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Bojonegara Cilegon Banten, pada Rabu (21/11/2018) lalu. Penangkapan berawal dari adanya informasi peredaran gelap narkoba.

Dari penangkapan tersebut, lima orang tersangka diantara empat orang kurir berhasil diamankan yakni APP (30) dan HA (41), serta seorang Kapten Kapal LS (36), Dw (38), PR (34). Selain itu, ada seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang dijadikan saksi, yaitu SU (34).

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakbar, AKBP Erick Frederick menyebutkan barang bukti yang diamankan yakni dua buah karung yang berisikan 44 paket bungkusan warna hijau berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 44 gram dan empat bungkus plastik kuning yang berisikan 20 ribu butir tablet warna merah jenis Narkotika pil ekstasi, 1 kapal ikan (kasko) warna merah, 1 unit mobil Toyota Vios, 1 unit mobil Mazda CX7, serta uang tunai sebesar Rp3 juta.

44 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Siap Edar Digagalkan Polres Jakbar
Press conference yang digelar Polres Metro Jakbar. FOTO: ASHARI

Erick mengungkapkan, dibawah pimpinan Kanit 1 AKP Indra Maulana bersama Kasubnit IPTU Madjen Silaban saat melakukan penyelidikan didapat bahwa sindikat yang dipimpin oleh HT (DPO) menerima pengiriman dari Lampung melalui kapal nelayan dan setelah kapal yang dicurigai datang, dua karung narkoba dimasukkan kedalam sebuah mobil mewah yang dikendarai tersangka HA dan tersangka APP.

Kemudian tim melakukan penyergapan dan didapati dua buah karung yang berisikan 44 paket bungkusan warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 44 gram dan 4 bungkus plastik kuning yang berisikan 20 ribu butir tablet warna merah jenis Narkotika pil ekstasi dengan kualitas kelas 1 (sangat bagus).

Dari hasil penyelidikan didapati bahwa narkoba kualitas kelas 1 tersebut akan didistribusikan ke Jakarta, Bogor dan Surabaya saat pergantian tahun nantinya.

“Ini merupakan jaringan narkoba Internasional China dan Taiwan yang dikendalikan oleh jaringan lapas, yang sebelumnya dikirm dari pelabuhan Ketapang Lampung oleh sebuah kurir IYL (DPO) yang biasa dikirim melalui Batam atau Medan dan selanjutnya dikirim melalui jalur darat ke Pulau Jawa” tutur Erick.

Erick menambahkan, penangkapan ini merupakan atensi dari Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Hengki Haryadi, untuk menindak tegas segala penyalahgunaan narkoba.

“Dari para pelaku yang diamankan, kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman paling ringan 6 tahun penjara dan paling berat hukuman mati,” tandasnya.

REPORTER: ASHARI
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN