tegas.co., SAMPANG, JATIM – Kepolisian Resor (Polres) Sampang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap fakta baru peristiwa pembunahan terhadap Subaidi warga Dusun Pandian Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang, oleh pelaku Idris seorang warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman bersama Kasat Reskrim AKP Heri K, menggelar press conference terkait hasil pengembangan kasus pembunuhan Subaidi. Dari hasil pengembangan terungkap fakta baru bahwa Idris menghabisi Subaidi dengan menggunakan dua senjata api (Senpi) yakni Senpi rakitan dan Senpi jenis Bareta yang beramunisi 20 butir dan masih aktif dengan kaliber 9 mm yang dimiliki standar militer dan buatan Itali.
“Yang membuat curiga penyidik adalah hasil tembakan yang menembus tubuh korban merata dan rapi yang hanya bisa dilakukan oleh Senpi bukan rakitan,” ungkap, Kapolres, Kamis (29/11/2018).
Ternyata benar dugaan Kepolisian, terungkap Subaidi ditembak dengan senjata bareta oleh pelaku Idris, kemudian pelaku lari ke rumah kosong untuk menyembunyikan Senpi Bareta dan kembali menembak dengan Senpi rakitan untuk mengelabui petugas, dan di tempat kejadian ditemukan satu selongsong peluru.
“Tersangka mendapatkan senjata dengan cara membeli ke seseorang dengan inisial HA seharga Rp5 juta, dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Kapolres.
Kasus pembunuhan ini, tidak ada unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), melainkan murni dipicu rasa sakit hati pelaku kepada korban karena mengunggahan video di Medsos.
KONTRIBUTOR: TRICAHYO SW
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN