tegas.co., KENDARI, SULTRA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, SH membantah ada “perintah” terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis dikbud), minta fee 10 persen DAK SMA/SMK yang berakibat terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Kendari beberpa waktu lalu.
Hal ini ditegaskan Ali Mazi usai menghadiri rapat Paripurna dan penandatanganan MoU APBD 2019 di gedung DPRD Sultra.
Kata Ali Mazi, setiap orang dapat mengatakan, katanya. Namun tambah dia, dalam hukum yang berlaku mesti ada pembuktian jika hal tersebut dilakukan oleh yang memberi perintah.
”Kita kan tidak boleh berandai – andai. Ngak boleh kata – katanya. Kita serahkan aja ke kejaksaan yang memproses karena kebetulan mereka yang meng OTT. Nah dengan kata itu, kan hukum ada pembuktiannya. Iya kan. Kalau katanya, semua orang bisa kata – katanya kan. Kita serahkan aja, dan kita berdoa diberi kekuatan dan kesehtan lahir dan batin, karena ini menghadapi cobaan kan. Kan saya sudah bilang, jalankan semua ketentuan undang – undang itu, jangan main – main. Kalau bermain – main ya sudah, main – main api kebakaran,”kata Ali Mazi.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kendari dibackup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat berinisial LD dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu hotel di Kendari, Rabu (29/11/2018) petang.
Dalam OTT tersebut jaksa mengamankan Barang Bukti (BB) uang dalam koper sebesar Rp 425 juta dengan pecahan 50 dan 100 ribu rupiah.
Wakajati Sultra, Tomo Sutepu mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemantauan selama tiga hari sejak kegiatan di hotel lain.
“Saat itu kita belum melakukan pengamanan, nanti hari ini baru kita lakukan karena waktunya sangat tepat. Kami mengamankan Rp 425 juta,”ungkap Wakajati.
Uang yang diamankan kata Wakajati sebesar Rp 425 juta diduga komitmen fee Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Sultra dengan total anggaran Rp 102 Milyar dan Rp 80 milyar di SMK.
MAS’UD