tegas.co., MUNA, SULTRA – Tidak Sampai dari 12 jam, tim Reserse Kriminal bersama unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Muna Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus lima orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayan yang menimbulkan korban jiwa terhadap AB (Amirudin Baguli 34 tahun) warga Kelurahan Kaobula, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Jumat sore (07/12/2018).
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Plt Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Hamka. Mereka masing-masing berinisial RA, PI, BA, FI dan TI. Kelimanya tak berkutik saat ditangkap polisi di lokasi yang berbeda.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, kelima pelaku ini memiliki peran yang berbeda dalam menghabisi nyawa AB.
“Kelima pelaku ini kami amankan pada lokasi yang berbeda tanpa ada perlawanan,” terangnya, Jumat kemarin (07/12/2018).
Lanjut Kapolres, AB yang merupakan warga Kota Baubau itu menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Muna setelah mendapat 16 tusukan benda tajam disekujur tubuhnya.
“Tujuan korban berkunjung ke Muna untuk menghadiri hajatan pernikahan keluarganya, Namun dirinya bernasip sial ketika menerima ajakan temannya untuk melakukan pesta Miras, sehingga berujung maut,” ungkapnya.
Sementara itu, jenazah AB telah dipulangkan ke kampung halamannya untuk dimakamkan.
KONTRIBUTOR: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN