tegas.co., KENDARI, SULTRA – Jika tak ada aral melintang Pengganti Antar Waktu (PAW), anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) Wakatobi dan Muna Barat (Mubar) bakal dilakukan desember ini.
Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama calon PAW anggota DPRD Wakatobi dan Mubar bersama Karo Pemerintahan dan perwakilan Karo Hukum pemerintah Provinsi Sultra.
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada, Senin (17/12/2018).
Menurut Karo Pemerintahan Provinsi Sultra, La Ode Ali Akbar menjelaskan, untuk PAW anggota DPRD Wakatobi telah memenuhi persyaratan dan sudah di proses,”Kalau tidak salah 7 orang PAW. Kemudian akan diserahkan ke Karo Hukum dan akan diproses, sebab apa yang disampaikan calon PAW tadi tidak ada lagi persoalan,”papar Ali Akbar usai RDP kepada tegas.co.
Lanjut dia, setelah karo hukum dan karo pemerintahan serta asisten dan sekda paraf, selanjutnya gubernur tanda tangan .”Setelah di tanda tangani di kirim ke yang bersangkutan di Wakatobi untuk dilakukan pelantikan. Kalau menurut aturan satu minggu sudah harus selesai,”katanya.
Sementarah itu, untuk PAW anggota DPRD Mubar, tambah Ali Akbar mengatakan, seluruh dokumen calon PAW telah masuk. Informasi dari Karo Hukum pemprov Sultra, rabu mendatang akan digelar rapat terkait hal tersebut.
“Jadi rapat itu harus ada putusan yang diambil, tidak bisa mengambang. Putusan melakukan atau tidak melakukan. Rapat itu dilakukan dengan Bupati Mubar dan Pemprov Sultra, agar ada tindaklanjut. Jika hal ini tidak dihadiri pemerintah Mubar, maka biro hukum akan memutuskannya dengan memberikan hasil kajian hukum kepada pimpinan,”tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh mengatakan, dalam pertemuan ini diharapkan ada nilai positif,”Apa yang sudah dilakukan calon – calon PAW sudah ada titik terang dari pimpinan pemerintahan di Wakatobi, apa lagi pertemuan hari ini dihadiri karo pemerintahan dan perwakilan karo hukum.
“Untuk Mubar situasinya tidak normal. Harus diingat. Dulu saja waktu pelantikan La Koso, tidak ada rapat paripurna. Tiba – tiba diganti. Dengan kebesaran partai, instruksi saya terhadap La Koso, saya katakan, ikuti saja, karena ini bagian dari dedikasi dan integritas partai. Nah, sekarang, pak La Koso jadi ketua lagi, semua mekanisme kita tempuh, kita ingin menormalkan semua mekanisme itu, tetapi disana yang tidak. Makanya kita minta apa peran serta pemprov Sultra atau tindakan – tindakan yang dapat dilakukan secara profesional,”papar politisi PAN itu.
Sebelumnya diberitakan, Sekretarias Dewan (Sekwan) Rusdin SH mengatakan, belum bisa memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) sejumlah anggota DPRD yang mundur.
Pasalnya, hingga saat ini dirinya belum memegang surat resmi dari masing-masing DPP partai anggota.
Sedangkan PAW anggota DPRD Mubar diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ali Akbar mengungkapkan, sejauh ini berkas usulan calon Penggati Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) sudah sampai ke mejanya. Namun anehnya, dari tujuh nama yang diusulkan sesuai hasil pleno KPU, hanya tiga nama yang diteruskan oleh Pemda Mubar.
Tonton videonya disini
“Dari KPU ke DPR kemudian ditujukan ke bupati, jadi bupati sudah harus dia proses, tapi anehnya yang diproses hanya tiga, sementara usulan KPU tujuh. Pertanyaan saya, ada apa dengan yang empat ini? Akhirnya yang berbeda paham saya dengan biro hukum,” ujar Ali Akbar kepada tegas.co saat ditemui, Senin (22/10/2018).
Baca, https://tegas.co/2018/09/terkait-paw-sekwan-dprd-wakatobi-mesti-sk-dpp/
Kendati hanya tiga dari tujuh nama yang diteruskan oleh Pemda Mubar, mantan Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) itu mengatakan sudah memproses tujuh nama sesuai hasil pleno KPU, dan ketujuh berkas tersebut saat ini sudah diteruskan di Karo Hukum Pemprov Sultra.
“Merujuk pada prosedur, mesti SK dari DPP,” kata mantan Asisten I Pemkab ini saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (05/09/2018).
Baca, https://tegas.co/2018/10/kabiro-pemprov-sultra-tetap-proses-tujuh-calon-paw-dprd-mubar/
Menurut dia, untuk memproses pergantian antar waktu anggota, pihaknya harus memegang SK DPP, asal dimana masing-masing anggota berpartai, dan bukan dari SK DPD atau DPC. Kendati belum diterimanya.
MAS’UD
Komentar