tegas.co., KONAWE, SULTRA – Sebanyak 9.665 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (18/12/2018). Pemusnahan dilakukan guna menghindari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam Pemusnahan KTP-el tersebut, dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, Ketua DPRD Kabupaten Konawe H. Ardin, salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe dan Anggota KPU Konawe.
Plt Disduk Capil Kabupaten Konawe, Hj. Rini Andriyani menyebutkan, pemusnahan tersebut merujuk kepada surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 470.13/11176/SJ.
Dikatakannya, pemusnahan ini terbagi atas dua kualifikasi, yakni KTP invalid dan KTP yang tergolong rusak dari hasil pencetakan 2011-2013, yang ada di Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten.
“Jadi hari ini Disdukcapil melalukan pemusnahan KTP, karena kita sudah dikirimkan surat edaran. Ada dua macam pemusnahan KTP-el, yang invalid maksudnya chip di KTP tidak terdaftar di sistem, sementara KTP-el yang rusak maksudnya masyarakat yang pindah alamat atau perubahan status,” ujar Hj. Rini Andriyani, kepada media ini, Selasa (18/12/2018).
Sementara, Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara sangat mengapresiasi kinerja Disduk Capil Kabupaten Konawe yang sudah bekerja cepat dan tanggap.
KONTRIBUTOR: RICO
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN