tegas.co., BUTON, SULTRA – Berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana asusila terhadap tiga orang anak dibawah umur, telah dilimpahkan pihak Kepolisian Polres Buton Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku bernama Sarmin (30) warga Desa Kumbewaha, Kecamatan Siotapina, telah melakukan aksi bejatnya di Desa Laburunci pada Oktober 2018 lalu.
“Hari ini kita sudah limpahkan tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Buton,” terang Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Najamuddin ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/12/2018).
Adapun kronologisnya, tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan cara mengiming-imingi korbannya dengan sesuatu dan melakukan pengancaman yang dilakukan di sebuah gubuk di Desa Laburunci, Kecamatan Pasarwajo, pada 22 Oktober 2018 lalu.
“Tersangka (Sarmin) melakukan disuatu gubuk di Desa Laburunci, dengan tipu daya beserta ancaman,” ungkapnya.
Lanjut Najamuddin, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tersangka telah beberapa kali melakukan tindak pidana asusila kepada tiga orang anak dibawah umur yang rata-rata berusia 11 hingga 13 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar.
Pelaku melakukan aksi bejatnya tidak sekaligus dan tidak bersamaan, dari ke tiga korban ada yang dua kali mengalami pencabulan dan ada juga yang tiga kali.
Najamuddin menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah ada salah satu orang tua korban pada 22 Oktober 2018 melaporkan kepihak Kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka (Sarmin).
“Mendapatkan laporan itu kami langsung proses dan melakukan penangkapan tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Buton,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76b subsider Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
KONTRIBUTOR: SUPARMAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN