tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan 520 botol minuman keras (miras) dan 280 liter minuman tradisional hasil operasi cipta kondisi (cipkon) sepanjang tahun 2018, Jumat 21 Desember 2018.
Miras yang dimusnahkan, merupakan barang bukti yang diamankan polisi di sejumlah tempat di Kabupaten Kolaka.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memecahkan botol miras ke dalam tong sampah yang sudah diisi batu. sementara minuman tradisional ditumpahkan ke dalam saluran air.
Hal ini dilakukan untuk mencipkan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kolaka. Selain pemusnahan barang bukti miras, polisi juga melakukan penegakan hukum kepada para penjual miras tanpa izin.
Kabag Ops Polres Kolaka, Kompol Taufiq Syaiful Bahri mengatakan, cipkon yang dilakukan Polres Kolaka pada tahun 2018 ini, akan berkelanjutan terutama pada saat menjelang pelaksanaan pemilihan legislatif dan pilpres pada tahun 2019 mendatang.
Sebab, diharapkan cipkon dapat menghindari kejadian-kejadian yang timbul akibat pengaruh miras.
Ia mengimbau kepada warga Kolaka, agar tidak mengkomsumsi miras pada saat perayaan Natal dan tutup tahun 2018, sehingga dapat mengurangi lakalantas, tindakan kriminal akibat pengaruh miras itu sendiri.
KONTRIBUTOR: AS LAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN