Gajian ASN menunggu Pemberlakuan SOTK Baru

tegas.co, ACEH SINGKIL – Awal tahun 13 Januari 2017 ini, empat Ribu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Kabupaten Aceh Singkil, belum menerima gaji keseluruhannya, sebab belum berlakunya Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) 2017.

Gajian ASN menunggu Pemberlakuan SOTK Baru FOTO ; MAN

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aidil, dihubungi wartawan Jum’at (13/1/2017) mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji seluruh gaji ASN Kabupaten Aceh Singkil karena sedang melakukan proses diberlakukannya perampingan susunan SOTK tahun 2017.

Iklan KPU Sultra

Sehingga, kata Aidil, otomatis Qanun (Perda) yang lama tidak berlaku lagi alias dicabut, disitulah akibat terlambatnya proses administrasi pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil, artinya, dengan dibentuknya SOTK baru, akan dilakukan mutasi sekaligus pengukuhan pejabat-pejabat Kabupaten Aceh Singkil, baik tingkat eselon II, III dan IV.

Setelah itu,  sambungnya, menetapkan pengguna anggaran dan bendahara sebagai syarat dalam pengamprahan keuangan.

Dikatakan, peraturan baru terkait sotk memang berlaku untuk seluruh Indonesia, bagi suatu Daerah skema SOTK selesai dan pejabatnya juga selesai dilantik maka sudah bisa pengamprahan gaji, namun ada juga daerah yang masih menunggu, seperti daerah kita Aceh Singkil.

“Dalam beberapa hari ke depan setelah ada pengukuhan yang ditetapkan pejabat-pejabatnya oleh pemerintah daerah, ditetapkannya pengguna anggaran dan bendaharanya sehingga begitu administratif diselesaikan segala macamnya, maka proses pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan, “jelas Aidil.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang jumlah ASN/PNS Kabupaten Aceh Singkil saat ini, belum dipastikan jumlahnya selama proses perampingan SOTK ini, karena ASN sebagian mengalami pergeseran ke Provinsi Aceh, dari jumlah ASN Kabupaten Aceh Singkil sebelumnya sebanyak 4600 orang.

“Jadi untuk penetapan berapa jumlah persisnya belum bisa saya pastikan karena masih dalam tahap proses, dan supaya juga media tidak keliru dalam menginformasikan, ” tuturnya.

MAN/MAS’UD