Pasca Putusan MK, PPK Tambahan se Konsel Resmi Dilantik

Pasca Putusan MK, PPK Tambahan se Konsel Resmi Dilantik
Komisioner KPU dan Bawaslu Konsel saat menghadiri acara pelantikan anggota PPK tambahan se Konsel pasca putusan MK pada Pemilu 2019. FOTO: MAHIDIN

tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pelantikan penambahan badan ad hock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, di Aula DPMD setempat, Rabu (02/01/2019).

Ketua KPUD Konsel, Aliudin berterima kasih kepada seluruh anggota PPK yang baru saja dilantik. Pihaknya menyampaikan selamat bergabung, jajaran PPK adalah bagian yang tak terpisahkan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Iklan KPU Sultra
Pasca Putusan MK, PPK Tambahan se Konsel Resmi Dilantik
Ketua KPUD Konsel, Aliudin saat menandatangani pakta integritas yang didampingi komisioner lainnya masing-masing Sakirman, Seni Marlina, Asriani dan Budiman. FOTO: MAHIDIN

Aliudin berpesan kepada PPK yang baru dilantik, untuk langsung bergabung dengan teman-teman yang 3 orang lainnya dan langsung ambil bagian dalam melaksanakan tahapan Pemilu di wilayahnya masing-masing.

“Saya berharap kepada teman-teman PPK yang baru saja dilantik, bisa membantu meringankan beban dan tanggung jawab terhadap tahapan Pemilu yang sementara berjalan. Dimana masih banyak tahapan-tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan kedepannya,” terang Aliudin, Rabu (02/01/2019).

Aliudin juga menjelaskan, hak-hak PPK yang baru, mulai hari ini sudah mulai terhitung dan kesemuanya akan dibebankan kepada anggaran KPUD. Olehnya itu, pihaknya berpesan dengan bertambahnya jumlah PPK jangan muncul persoalan dan juga sudah berpesan kepada PPK yang 3 orang untuk bekerja secara bersama-sama, jangan bikin gaduh karena tugas dan fungsinya sama.

“Seluruh tahapan agar dijalankan dengan bagus. Tentunya, terkait dengan penentuan Ketua kami tidak inginkan adanya kocok ulang. Namun juga kami tidak melarang, akan tetapi kalau itu dimungkinkan disilahkan asal jangan bikin gaduh,” tegasnya.

Lebih jauh Aliudin menjelaskan, saat ini tahapan yang dihadapi adalah tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara. Teman-teman PPK diharapkan bisa mengupdate peraturan terkait itu. Karena kalau perhitungan dan pemungutan suara itu gagal, maka seluruh kegiatan yang selama ini dikerjakan dianggap sia-sia.

“Bukan hanya kita digugat karena selisih hasil, namun karena proses yang salah. Dalam waktu dekat ini akan diadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait dengan pemungutan dan perhitungan suara, saya berharap agar diikuti dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Selain itu, Aliudin juga berpesan kepada seluruh penyelenggara, baik itu PPK, PPS dan KPPS agar tidak berafiliasi dengan para peserta Pemilu.

“Tolong jaga integrasi dan independensi teman-teman sekalian. Jangan melibatkan diri untuk mempasilitasi kampanye peserta Pemilu. Fokus saja dalam penyelesaian tahapan Pemilu. Kalau kalian melaksanakan tanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka KPUD dibarisan paling terdepan untuk melindungi kalian,” tutupnya.

Untuk diketahui, jumlah anggota PPK penambahan yang dilantik se Konsel 2 orang dikali 25 Kecamatan berjumlah 50 orang. Pelantikan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Konsel.

PUBLISHER: MAHIDIN