Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumKonawe

Miliki Sabu, ASN Konawe Kembali Diciduk Polisi

1188
×

Miliki Sabu, ASN Konawe Kembali Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Miliki Sabu, ASN Konawe Kembali Diciduk Polisi
Polisi saat melakukan penggeledahan di rumah tersangkah. FOTO: RICO

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Hasmin (33) salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali berurusan dengan polisi lantaran kasus kepemilikan sabu seberat 2,16 gram.

Tersangka diciduk Satuan Reserse Narkoba Mapolres Konawe di Jalan Naggotuako, Kelurahan Abuki, Kecamatan Abuki, Konawe, pada Jumat diri hari (04/01/2019) sekitar pukul 00.40 Wita.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, dua bungkus plastik yang berisikan 127 sacet, dan sebuah Hanphone (HP) merk Nokia.

Pengungkapan kepemilikan narkoba jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi tersebut anggota Unit Narkoba Mapolres Konawe melakukan penyelidikan. Dan pada pukul 23.30 Wita, polisi menemukan tersangka yang baru tiba di rumahnya menggunakan kendaraan roda dua.

Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Abd Harist menjelaskan, saat diciduk tersangka berusaha melarikan diri, namun usahanya tidak membuahkan hasil karena terjatuh. Saat itu juga tersangka meletakan bungkusan plastik warna biru yang didalamnya diduga berisikan kristal bening sebanyak 7 sacet.

“Saat terjatuh Hasmin ini masih kembali berusaha melarikan diri tapi berhasil kembali diamankan. Saat diamankan didapat lagi alat hisapnya,” ungkap Iptu Abd Harist, Jumat (04/01/2019).

Usai mengamankan tersangka, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan Ketua RW dan Kepala Kelurahan Abuki. Dari dalam rumah tersangka ditemukan dua pack bungkusan plastik kosong.

Abd Harist menambahkan, sebelumnya tersangka juga pernah ditangkap atas kepemilikan sabu di ruang kantor Badan Pertanahan Nasional Konawe pada 2016 lalu dan divonis 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun masa kurungan, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah.

KONTRIBUTOR: RICO
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN