20 adegan rekontroksi diwarnai isak tangis pilu dari keluarga korban. Mereka tak menyangka kematian korban meninggal akibat pembunuhan.
Meskipun demikian, rekontruksi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari aparat Polsek kemaraya. Hal ini di lakukan untuk menghindari amukan keluarga korban terhadap pelaku.
Pelaku yang masih terbilang remaja ini tak segan – segan melukai korbanya dengan senjata tajam jika tak memberi apa yang diminta saat melakukan aksi begalnya di sekitar pantai Kendari Beach, By Pass.
AKP. Risal selaku Kapolsek Kemaraya mengutarakan, tiga dari empat pelaku merupakan saksi. Ketiganya yakni, Robin, Ahmad dan Asab.
Sementara satu orang lainnya bernama Dewa merupakan pelaku penmbunahan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,”tutup AKP Risal.
Tonton Video Rekontroksinya Disini
REPORTER: TM14
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar