tegas.co., BAUBAU, SULTRA – Komoditas ikan pelagis seperti tuna, tongkol, cakalang, dan layang merupakan komoditas 5 besar ikan non hidup yang sangat dominan selain rumput laut yang dilalulintaskan antar wilayah di Indonesia melalui Pelabuhan Laut Murhum Baubau.
Selama Tahun 2018, berdasarkan data lalu lintas domestik keluar Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Baubau (SKIPM Baubau) untuk ikan non hidup saja (Beku, segar, kering) selain ikan hidup mencapai 13 ribu ton dengan nilai 295,5 milyar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 58,53 % didominasi ikan pelagis seperti tuna tongkol, cakalang dan layang.
Untuk ikan pelagis mengalami peningkatan yang cukup pesatdalam hal lalu lintas komoditas ikan pelagis yang keluar dari wilayah Baubau apabila dibandingkan dengan tahun 2017. Daerah tujuan dominan lalu lintas ikan pelagis tersebut dari wilayah Baubau adalah DKI Jakarta, Surabaya, Jayapura dan Kendari.
Pada tahun 2017, lalu lintas domestik dari wilayah Baubau untuk ikan tuna sebesar 720.312 kg, ikan tongkol sebesar 887.615 kg, ikan cakalang sebesar 676.169 kg dan ikan layang sebesar 562.473 kg. Sementara, pada tahun 2018, lalu lintas domestik dari wilayah Baubau untuk ikan tuna sebesar 853.801 kg, ikan tongkol sebesar 932.974 kg, ikan cakalang sebesar 1.188.214 kg dan ikan layang sebesar 2.318.159 kg.
Data SKIPM Baubau (2018) tersebut menunjukkan bahwa dalam periode 2017-2018 volume lalu lintas ikan tuna mengalami peningkatan sebesar 18,53%, ikan tongkol mengalami peningkatan sebesar 5,11%, ikan cakalang mengalami peningkatan sebesar 75,73% dan ikan layang mengalami peningkatan tajam sebesar 312,14%.Perbandingan data lalu lintas komoditi ikan pelagis yang keluar melalui SKIPM Baubau tahun 2017-2018 dapat dilihat pada Gambar 1.
Kepala BKIPM Baubau, Arsal mengatakan terjadinya Peningkatan volume lalu lintas ikan pelagis ini merupakan dampak positif dari ketegasanKementerian Kelautan dan Perikanan dalam memerangi Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Salah satu cara yang dilakukan untuk memerangi IUU Fishing adalah dengan penenggelaman dan moratorium kapal eks-asing di Indonesia. Kebijakan ini bukan hanya mengusir para pencuri ikan dari lautan Indonesia, tetapi juga meningkatkan stok ikan di lautan Indonesia dan juga peningkatan lalulintas komoditi perikanan baik melalui bandara maupun pelabuhan laut yang ada di Kepulauan Buton dan Sekitarnya. Dengan meningkatnya stok ikan di lautan ditandai dengan tumbuhnya Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Kepulauan Buton, yang mana pada tahun 2018 SKIPM Baubau telah menerbitkan sertifikasi satu Unit Pengolahan Ikan yang bersertifikat HACCP yaitu PT. Triko Dharma Samudera yang terletak di Kabupaten Buton. Perusahaan ini merupakan Unit Pengolahan Ikan yang paling banyak melakukan pengolahan ikan pelagis. Disampaikan pula kedepannya diharapkan UPI tersebut tidak hanya melakukan pengiriman domestik tapi juga untuk kegiatan ekspor dan ini diperlukan komitmen bersama sama instansi terkait dan pelaku usaha.
Arsal juga menegaskan, pihaknya juga memperketat pengawasan di pintu-pintu pengeluaran baik di Bandara Udara, Pelabuhan Laut dan Pelabuhan Penyeberangan dengan membangun koordinasi yang kuat dengan stakeholder instansi terkait dan pelaku usaha. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap ikan yang keluar dari wilayah kerja SKIPM Baubau merupakan komditi perikanan yang legal, sesuai dengan regulasi dan terlaporkan sesuai dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berlaku.
T I M
Komentar