tegas.co., KONAWE, SULTRA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar rapat bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Kantor Bawaslu setempat Kamis lalu 24 Januari 2019 sekira pukul 16.00 Wita.
Dalam rapat tersebut, sentra Gakumdu membahas temuan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Puriala terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Caleg DPR RI Dapil Sultra dari Partai PAN, Fahry Pahlevi Konggoasa.
Kordinator Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Kabupaten Konawe, Indra Eka Putra mengatakan, pembahasan yang digelar Gakumdu terkait syarat formil dan materil temuan, dimana hasil pembahasannya memenuhi syarat formil materil.
“Kita juga telah plenokan laporan tersebut kemarin, Jadi pembahasan satu itu dilakukan 1 x 24 jam pasca laporan diregistrasi di tingkat Kabupaten. Pasca pembahasan, satu kita akan lakukan kajian dan wajib memanggil terlapor, pelapor, saksi dan menghadirkan ahli,”jelasnya.
Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Konawe telah memeriksa lima saksi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan anak Bupati Konawe itu.
REPORTER: RICO
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar