Dinsos Konsel Bersama LRSLU Minaula Kendari Gelar Sosialisasi Rehabilitasi Lansia

Dinsos Konsel Bersama LRSLU Minaula Kendari Gelar Sosialisasi Rehabilitasi Lansia
Foto bersama usai menggelar sosialisasi rahabilitasi lanjut usia FOTO : HUMAS PEMDA KONSEL

tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Loka Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (LRSLU) Minaula Kendari, menggelar sosialisasi program penanganan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (RSLU). Bertempat di Aula Kantor Dinsos setempat, Kamis, (31/01/2019).

Kadis Sosial Kabupaten Konsel, Edwin Koodoh mengatakan bahwa, hal yang mendasari kegiatan sosialisasi ini adalah, keadaan lanjut usia seseorang adalah kondisi yang akan dilalui oleh masing-masing individu. Olehnya itu, sebagai warga negara dalam berkehidupan sekarang ini sudah sepantasnya para Lansia mendapatkan penghormatan dan penghargaan serta kedudukan yang layak.

Iklan ARS

Edwin Koodoh, juga berterima kasih kepada LRSLU Minaula Kendari atas kesediannya menggelar kegiatan sosialisasi ini. Dan ini adalah sosialisasi pertama yang dilakukan LRSLU, setelah pasca perubahan Nomenklatur dari Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Minaula Kendari berubah menjadi LRSLU Minaula Kendari yang berdapak pada perubahan Tata Kerja Rehabilitasi Lanjut Usia (Lansia).

“Selanjutnya Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel melalui Dinas Sosial, akan berusaha melakukan pendataan para Lansia yang kondisinya terlantar atau tidak mampu diurus oleh keluarganya, untuk ditangani oleh pemerintah. Dan sampai tahun 2018 jumlah Lansia yang didata Dinsos Konsel berjumlah 14.761 Jiwa, dari data ini kami akan lakukan verifikasi Lansia yang masih produktif dan yang butuh penanganan. Selanjutnya juga, kami akan bekerjasama dengan Kementrian Sosial RI untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Edwin Koodoh.

Selanjutnya Kepala LRSLU Minaula Kendari, Syamsuddin, SST MA PhD menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi Penanganan Rehabilitasi Sosial Lansia ini sebagai tindak lanjut perubahan Nonenklatur di Kementrian Sosial RI.

Berdasarkan Permensos Nomor 19 Tahun 2018 tentang organisasi dan Tata Kerja UPT Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial RI, sehingga terjadi perubahan tugas dan fungsi dari pelayanan lansia berbasis Institusi (Panti)  menjadi Pusat Layanan Rehabilitasi Sosial Lansia yang bersifat Lanjutan (advance), komprehensif dan integratif yang berlaku sejak 1 Januari  2019.

Hal ini, sambungnya, sebagai respon Kemensos terhadap Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pembangian Urusan Pemeritahan Konkuren antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

“Jadi dalam setahun ini, kami akan lakukan sosialisasi diseluruh wilayah Sultra dan wilayah yang di tangani oleh LRSLU yang meliputi 8 provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo,  Maluku, Maluku Utara, Papua dan Provinsi Papua Barat,” jelasnya.

Yang mana, kata dia, perubahan ini menyatakan bahwa urusan panti diserahkan ke Pemerintah Provinsi. Dimana fokus penanganannya, pada persoalan dasar dan keberfungsian sosial.

Sedangkan pemerintah pusat, lanjut dia, kewenangannya adalah pada Balai dan Loka yang fokusnya pada pengembangan kapabilitas dan berjangka waktu, yaitu maksimal penanganan selama 6 bulan sedangkan pada panti bisa seumur hidup.

“Adapun yang ditangani oleh LRSLU Minaula Kendari adalah, Lansia dengan penyakit kronis, Lansia disabilitas, Lansia yang memiliki kasus hukum untuk diberi bantuan hukum, Lansia korban penyalagunaan napza atau odha,” jelasnya.

Untuk Lansia yang saat ini sedang ditangani, tambah dia, sementara dilakukan assesmen. Jika para Lansia tersebut masih memiliki keluarga, maka akan di kembalikan ke keluarganya. Jika tidak, maka akan di koordinasikan dengan Panti yang ada untuk dipindahkan.

“Dan dari kurang lebih 80 Lansia yang ada, kami telah berhasil mengembalikan kurang lebih 22 Lansia ke keluarganya dan saat ini tersisa 58 Lansia,” tutup Syamsuddin.

PUBLISHER: MAHIDIN