Polres Konawe Amankan Pelaku Illegal Logging

Polres Konawe Amankan Pelaku Illegal Logging
Polres Konawe saat mengamankan kayu hasil illegal logging. FOTO: RICO

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Tindak Pidana Terpadu (Tipiter) bersama Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe, melakukan penyelidikan kasus illegal logging di Desa Waworoda Jaya, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Rabu (06/02/2019).

Timsus Polres Konawe berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku ilegal loging antaranya, J (42) warga Desa Momea Kec.Tonggauna, Drs. AT (54) warga Kelurahan Puunaaha Kecamatan Unaaha dan L (26) warga Desa Momea Kec.Tongauna Kabupaten Konawe.

Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) IPTU Rachmad Zam Zam menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan ilegal loging di wilayah hukum Polres Konawe.

https://youtu.be/uPm_qEGAfKs

“Saat melakukan penyelidikan, ditemukan mobil truck Damping merek Toyota Dyna 130 HT dengan nomor polisi DT 9184 FE, warna merah, sedang memuat kayu jenis Rimba campuran berjumlah 36 batang yang tidak dilengkapi dokumen hasil hutan kayu,” jelas dia, Rabu (06/02/2019).

Dilokasi itu juga, kata dia, tim menemukan kayu sebanyak kurang lebih 30 Kubik tanpa dokumen atau surat keterangan sah hasil hutan kayu dari instansi terkait. Mobil truk yang digunakanpun untuk mengangkut kayu dengan volume muatan 441 batang juga ikut diamankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat keterangan sah hasil hutan kayu tersebut.

“Anggota Tipiter bersama Timsus setelah melakukan pengecekan lokasi penebangan kayu bersama ahli di bidang kehutanan, diketahui bahwa penebangan liar dilakukan di wilayah kawasan hutan produksi tanpa izin dari pejabat yang berwenang,”katanya.

Pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf A dan B, Jo Pasal 12 huruf D dan atau E, Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Penjagaan dan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman hukuman lima tahun dan minimal satu tahun kurungan.

KONTRIBUTOR: RICO
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN