“Kontrak lahan sejak 2012 dan berakhir 2015, hingga saat ini PT PBI belum melakukan koordinasi dan sosialisasi ulang kepada masyarakat (Pemilik lahan) terkait kontrak lahan yang sudah berakhir,”kata salah seorang pemilimk lahan, Hindari kepada tegas.co, Rabu (06/2/2019).
Menurut Hindari, masa kontrak PT PBI sudah berakhir 2015, namun perusahaan tersebut hingga saat ini masih melakukan aktivitas penambangan dan pengiriman ore nikel.
“Perusahaan tersebut tidak memiliki etikad baik untuk melakukan negosiasi dan konsultasi, bahkan pihaknya mengatakan dan mengklaim lahan yang mereka kelola itu, bukan lahan masyarakat,”ungkapnya.
Pemilik lahan sudah beberapa kali berupaya untuk melakukan negosiasi dan konsultasi, bahkan meminta pertemuan, namun pihak perusahaan tersebut tidak mengindahkan dan tidak merespon masyarakat pemilik lahan.
Selain itu, PT PBI melakukan pelanggaran karena menggunakan jalan umum selama melakukan aktivitas penambangan dan pengangkutan ore nikel.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Konut, Aris L membenarkan pelanggaran yang dilakukan PT PBI.
“Perusahaan tersebut belum mengantongi izin lintas dari Dinas Perhubungan,”kata Aris L.
Aris L menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun melihat aktivitas perusahaan tersebut.
REPORTER: A J I S
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar