Kasi Ormas Polda Sultra, Kompol Aris mengatakan, dalam kurun waktu 2015 hingga 2016 lalu, penyalahgunaan ADD dan DD yang dilakukan oleh oknum kepala Desa beserta perangkatnya sering kali terjadi, hingga mereka terjerat hukum dan masuk buih akibat pengelolaan dana desa yang tidak sesuai aturan.
“Realisasi dana Desa terutama pekerjaan berbentuk infrastruktur atau fisik bangunan di Desa mesti bersifat swakelolah bukan diborongkan pada orang tertentu menjadi pelaksana pekerjaan,” ucap Kompol Aris dalam acara sosialisasi media pembekalan Bhabinkatibmas dan kepala Desa se-Kabupaten Wakatobi di Aula Pesanggerahan, pada Rabu (6/2/2019).
Kata dia, Dana Desa sebagimana tujuannya meningkatkan ekonomi masyarakat agar mengurangi masyarakat miskin dan mengurangi kesenjangan ekonomi masyarakat Desa dengan masyarakat kota merupakan salah satu strategi polri dalam mensukseskan dana Desa terutama dalam realisasi dana desa tersebut berupa pembiayaan pembangunan fisik dan non fisik.
“Siapa team pengelola kegiatan, kan bapak Ibu sekalian. Hanya saja ada aturan yang perlu diperhatikan sifat swakelolah dimaksud,” ujarnya.
Dia menyebutkan, letak kerawanan dana desa pada umumnya mulai tahap perencanaan, penyusunan RJMDes. Kedua rencana program dimaksud tidak sesuai usulan masyarakat menyusul tahap pengunaan anggaran dan pelaporan hasil kegiatan.
“Seperti halnya dalam penggunaannya ditemukan tidak sesuai rencana, bahan-bahan sebagai material tidak sesuai RAB akhirnya mark up,”tambahnya.
Lebih jauh ia mengatakan, pengelolaan dan realisasi dana desa biasanya hal tersebut tidak murni menjadi kesalahan kepala Desa atau aparat Desa, hanya karena pengelolaan tidak dipahami dengan baik.
“Kalau pengelolaan dipahami dan sudah tepat sesuai petunjuk aturan. Maka realisasinya pun akan baik,”ucapnya.
KONTRIBUTOR: RUSDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar