Dugaan pelanggaran tersebut terkait adanya kegiatan pengobatan gratis yang diselenggarakan caleg Nirna.
Indra Eka Putra, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Konawe, saat dikonfirmasi, menjelaskan, hal tersebut dapat menjadi pelanggaran dengan berdasar tiga produk hukum, pertama, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kedua, Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. Ketiga, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye. Kamis (7/2/2019).
Ditemukan juga adanya perbedaan isi surat dengan kegiatan yang dilaksanakan, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Sultra dengan Nomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM menerangkan bahwa kegiatan yang akan digelar berupa kampanye dialogis dan tatap muka. Namun faktanya, kegiatan yang dilakukan adalah pengobatan gratis.
Saat mengantar surat ke Bawaslu, tim Nirna juga telah diingatkan agar tidak melakukan kampanye dalam kegiatan sosial tersebut, tapi faktanya dari temuan Panwaslu Kecamatan Uepai, menemukan kartu nama Nirna sebagai caleg DPR RI dari partai PDIP serta baliho yang menandakan citra diri sebagai pelaksana kampanye.
“Seharusnya peserta, pelaksana dan tim kampanye mempedomani segala ketentuan terkait dengan kampanye itu sendiri, misalnya membaca Pasal 275 UU 7 Tahun 2017 tentang delapan metode kampanye yang dibolehkan atau kegiatan lain yang mengacu pada PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye, Pasal 51 ayat (1) serta Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye, Pasal 34 ayat 1 dan 2,”ungkapnya.
Diketahui, sampai berita ini diterbitkan, Bawaslu Konawe masih menunggu laporan resmi hasil pengawasan dari Panwascam Uepai sebagai penemu dugaan pelanggaran.
REPORTER: RICO
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar