Eksekutif dan Legislatif Setuju RPJMD 2019 Jadi Perda

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Eksekutif dan legislatif menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan menjadi Peratutan Daerah (Perda).

Eksekuti dan Legislatif Setuju RPJMD 2019 Jadi Perda
Penandatangan Mou

Meski demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau legislatif Sultra menyertakan beberapa catatan kritik dan saran. Diantaranya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra diminta tetap melakukan penyempurnaan redaksional substansial atas rasionalisasi target capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

Kemudian, jajaran pemprov Sultra atau eksekutif harus mampu meningkatkan kualitas narasi dan implementasi strategi kebijakan untuk memperkuat  fundamen sinergitas pendekatan perencanaan secara politis, teknokratis, dan partisipatif.

“Masukan lainya adalah walaupun dalam RPJMD ini telah dituangkan secara jelas tentang visi besar 5 tahun ke depan, namun tetap dipahami bahwa fokus utama arah pembangunan kita adalah pengurangan angka kemiskinan, pembukaan lapangan kerja, serta peningkatan produksi pertanian, perkebunan, dan perikanan,” ujar Juru Bicara Fraksi Suwandi Andi, Senin (11/2).

Eksekuti dan Legislatif Setuju RPJMD 2019 Jadi Perda
Penandatanganan MoU

Lalu, sambung dia, dalam dinamika pembangunan tetap harus dilakukan penguatan terhadap tatanan religius, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), termasuk tatanan ekonomi masyarakat miskin dan tatanan politik pemerintahan.

Terakhir, kata Suwandi, agar implementasi RPJMD mempertahankan perencanaan yang berorientasi pada pelaksanaan, melakukan penyesuaian rencana, tetap menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran, meningkatkan sumber daya manusia (SDM), dan mengoptimalkan peran serta masyarakat.

Eksekuti dan Legislatif Setuju RPJMD 2019 Jadi Perda
Suwandi

Sebelum di bacakan pendapat akhir fraksi, ada beberapa laporan gabungan komisi terkait Raperda RPJMD 2018-2023 yang disampaikan oleh I Made Supama.

Dalam penyampain tersebut, I Made Supama menyebutkan kesepakatan yang didapat antara pemerintah daerah dan DPRD hanya semata untuk perbaikan daerah.

“Pada RPJMD kali ini, kami menyapakati ada ada beberapa hal yang menjadi perhatian kami. Diantaranya gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi misi dan tujuan sasaran, strategi dan program pembagunana, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, serta kinerja penyelenggara pemerintah daerah,”paparnya Senin (11/2).

Kita tentu berharap kiranya peraturan daerah ini sebagaimana yang kita putuskan benar-benar memberikan pencerahan bagi masyarakat untuk peningkatan kesejatraan masyarakat,” tambah I Made Supama.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD Sultra, Kamis (7/2), Dewan berikan 3 masukan untuk Raperda RPJMD Sultra.

Ke 3 poin penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembanggunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) 2019 Sulawesi Tenggara (Sultra), Pertama, Undang-Undang dan peraturan pemerintah baiknya disajikan secara lengkap dengan menuliskan Lembaran Negara Republik Indonesia, beserta tahun dan nomornya.

Kedua, peraturan presiden dalam RPJMD juga sebaiknya mencantumkan kalimat, yakni Berita Negara Republik Indonesia disertai tahun dan nomornya. Ketiga, peraturan daerah untuk melengkapi dengan bunyi kalimat, yaitu Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara disertai tahun dan nomornya.

Demikian kata Anggota DPRD Sultra, I Made Suparna saat menyampikan pandangan umum terkait RPJMD Sultra, Kamis (7/2).

“Memang muatanya dalam RPJMD itu sudah sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan Nomor 86 Tahun 2017. Namun fraksi melihat sinkronisasinya dengan RPJM nasional perlu dijelaskan secara global sejauhmana rencana strategis RPJMD 2018-2023 memberikan daya dukung terhadap program dalam RPJM Nasional,”papar I Made Suparna.

Meskipun demilkian, fraksi tak lupa memberikan apresiasi terhadap pemerintah daerah yang sudah menyususn RPJMD yang baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD diselesaikan paling lambat sebelum penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Eksekuti dan Legislatif Setuju RPJMD 2019 Jadi Perda
Suasana paripurna

Menanggapi hal itu, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) menjawab pandangan Fraksi dewan atas masukan yang diberikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD, dalam sidang paripurna di gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (8/2) mengatakan, berkaitan dengan singkronisasi RPJMD, adalah rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional 2015-2019, sebagaimana termuat dalam peraturan presiden nomor 2 tahun 2015 yang tertuang pemerintah darah, memberikan dukungan sepenuhnya atas tujuan pembaggunana nasional.

Ia juga memaparkan bahwa penyelarasan antara RPJMD dan RPJMN dilaksanakan dengan penyelarasan isu startegis pembagunan daerah, penyelarasan visi misi tujuan dan sasaran pembagunan daerah, penyelarasan strategi arah kewajiban pembagunan daerah, penyelarasan program prioritas pembagunan daerah, dan penyelarasan kerangka pendanaan program pembagunan daerah.

“Penyelesaian pencapaian tujuan pembagunan nasioanal didasarkan pendekatan pembagunan nasional dan holistik-tematik, integratif, dan spasial dalam lingkup kewilayahan secara lintas bidang dan antar bagian urusan pemerintah,”ungkap Ali Mazi Jumat (8/2/2019).

Meski demikian, Ali Mazi sependapat dengan Dewan utamanya fraksi yang telah memberikan beberapa masukan untuk dikaji.

“Kami sependapat dengan pandangan umum fraksi, bahwa landasan hukum yang dijadikan acuan dalam rancangan akhir RPJMD tersebut agar di sempurnakan sesui UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,”imbuh Ali Mazi.

Paripurna persetujuan RPJMD menjadi Raperda ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah provinsi dan DPRD Sultra.

Namun demikian, Raperda tersebut masih akan dikonsultasikan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda.

MAS’UD

Komentar