PDAM Bakal Sanksi Berat Penyambung Ilegal

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Ditengarai banyaknya pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari yang melakukan penyambungan secara illegal sehingga menimbulkan merugikan pihak perusahaan. Untuk itu PDAM mengeluarkan instruksi terbaru terkait penyambung PDAM secara illegal akan di sanksi berat dengan membebankan pembayaran tiga kali lipat dan menggiring ke jalur hukum untuk diproses.

Direktur Utama PDAM Tirta Anoa Kota Kendari  Daming. FOTO : FT

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Utama PDAM Tirta Anoa Kota Kendari Daming. Menurutnya, pelanggan yang di dapati melakukan penyambungan PDAM ke rumah warga secara illegal bakal diberikan sanksi tegas. “Sanksinya  adalah membebankan tiga kali lipat pembayaran dari rekening tertinggi pelanggan PDAM serta menggiring ke proses hukum,”ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/1).

Iklan KPU Sultra

Kata Daming, aturan itu sudah mulai diberlakukan pada tahun 2017 ini. Hal itu dimaksudkan agar pelanggan atau warga Kota kendari yang ingin menyambung PDAM di rumah atau perkantoran sebaiknya melaporkan di PDAM agar dipasangkan oleh petugas. “Insyah allah tahun ini PDAM akan menambah sumber air Baruga dan Matabondu untuk menambah kapasitas pasokan air dari Pohara,”Katanya.

Ditambahkan, tahun 2016 lalu  sudah ada warga yang didapat sekitar 20 pelanggan yang melanggar dan di laporkan ke pihak yang berwajib  dan dua ribuan pelanggan lainya di putuskan oleh pdam karena kedapatan melanggar aturan dari PDAM. “Tahun  2017 ini akan tegas menindak pelanggan yang  di nyatakan bersalah melakukan pelanggar  tanpa pandang bulu  baik pejabat, pegawai PDAM hingga masyarakat umum,”Tegasnya.

FT / MAN