tegas.co., KENDARI, SULTRA – Presedium Jadi Sultra, Hidayatullah, SH menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberian izin 13 IUP tambang di Wawonii, Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga terindikasi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menurut Hidayatulah, Konawe Kepulauan salah satunya sebagai pulau kecil yang tidak layak dilakukan eksplorasi pertambangan.
“Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut pemberian izin 13 IUP tambang dan terindikasi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kab. Konawe Kepulauan salah satunya sebagai pulau kecil yang tidak layak dilakukan eksplorasi pertambangan,”tantang Hidayatullah.
Selain itu, Hidayatullah juga mendesak Gubernur Sultra, Ali Mazi segera mencabut IUP yang ada di Wawonii, karena hadirnya tambang di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melanggar UU juga merusak lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia.
Saat di konfirmasi via telepon seluler, Juru bicara KPK, Febri Diansyah belum memberikan jawaban atas tantangan presidium JaDi tersebut.
Sebelumnya, ratusan masyarakat Wawonii, Konkep menggelar aksi unjukrasa di kantor Gubernur Sultra di Kendari, Rabu (6/3/2019) lalu.
Aksi yang berujung kericuhan itu menuntut Gubernur Ali Mazi segera mencabut IUP yang ada di daerah itu karena dinilai melanggar perundang – undangan.
MAS’UD
Komentar