tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap Maryonthie (39), seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Selasa 07 Mei 2019 pukul 21.30 wita.
Penangkapan dilakukan di kelurahan Watuliandu, kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. Pelaku merupakan warga jalan Wolter Monginsidi kota Kendari Sultra.
Saat penangkapan polisi berhasil mengamankan pelaku yang telah lama menjadi target operasi.
Maryonthie ditangkap polisi sesaat hendak bertransaksi dengan pembelinya.
Pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama di kota Kendari 2012 lalu.
Tersangka diamankan bersama paket sabu seberat 4,6 gram siap edar yang tersimpan di bungkusan rokok di sebuah rumah kontrakan yang ada di lorong Fleikol, kelurahan Lamokato, kabupaten Kolaka.
Dihadapan polisi tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari salah seorang rekannya yang ada di rutan Kendari.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda mengatakan, penangkapan tersangka setelah dilakukan pengintaian selama beberapa minggu karena telah menjadi target operasi.
“Kami langsung bergerak cepat untuk menggerebek tersangka yang dicurigai sedang menunggu calon pembelinya,” ungkap Iptu Husni kepada tegas.co.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terpaksa menjalani ibadah puasa di hotel prodeo Polres Kolaka.
Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
ASLAN
Komentar