Pelajar SMP Dilarang Bawah Ranmor ke Sekolah

tegas.co, BANTAENG, SULSEL – Polres Bantaeng bekerja sama dengan dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan untuk mengelurkan aturan terkait pelarangan pelajar SMP menunggangi kendaraan Roda ke sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bantaeng Drs. Basri B. FOTO : SYAMSUDDIN

Pelarangan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan berkendara terhadap anak di bawah umur utamanya pelajar SMP di kabupaten Bantaeng.

Iklan KPU Sultra

“Anak SMP belum bisa mengontrol emosinya dalam menggunakan kendaraan sendiri, seperti melakukan balapan liar, tawuran dan lain lain sebagainya, karenanya kami melakukan kerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan aturan pelarangan membawa kendaraan roda dua ke sekolah,”Ujar Kasat lantas Polres Bantaeng AKP Muh. Tamrin saat melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan, Senin (23/1).

Hal senada juga diungkapkan, Sekretaris Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bantaeng  Drs Basri B.. “Saya sangat setuju atas larangan bagi anak SMP mengendarai  kendaraan motor kesekolah. Ini dimaksudkan untuk  menjaga keamanaan keselamatan anak sekolah dan untuk mengurangi dan mengantisipasi tindakan yang dapat membahayakan jiwapelajar seperti melakukan balapan liar,.Ujarnya kepada awak media ini.

SYAMSUDDIN / MAN