Satres Narkoba Polres Kolaka Bekuk TO Pengedar Narkoba

Satres Narkoba Polres Kolaka Bekuk TO Pengedar Narkoba
Personil Satres Narkoba Polres Kolaka saat mengamankan pelaku terduga pengedar narkotika

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka melakukan penangkapan seorang pengedar narkotika jenis sabu di kelurahan Kolakaasi, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Kamis malam 16 Mei 2019 sekitar pukul 22.30 wita.

Saat penangkapan polisi berhasil mengamankan, Muh. Tadris (34), warga jalan Transsulawesi yang telah lama menjadi Target Operasi (TO).

Iklan ARS

Muh. Tadris ditangkap polisi dikediamannya bersama barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 8 gram siap edar yang tersimpan di saku celana dan di bawah tempat air minum, alat isap dan timbangan digital.

Dihadapan polisi tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari salah seorang rekannya yang ada di Makassar, Sulawesi Selatan (SulSel).

Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda mengatakan, penangkapan tersangka setelah dilakukan pengintaian selama beberapa minggu karena telah menjadi target operasi.

“Kami langsung bergerak cepat untuk menggerebek rumah tersangka yang dicurigai menyimpan narkotika,”kata Iptu Husni Abda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terpaksa menjalani ibadah puasa di hotel prodeo Polres Kolaka.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

D A R

Komentar