tegas.co .ACEH TAMIANG – Sejumlah tenaga Buruh di Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) dan Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Aceh Tamiang, yang sudah memasuki masa purna bakti sebagai buruh terancam tidak mendapat Santunan Hari Tua dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akibat belum dilunasinya iuran BPJS Buruh dan Damkar.
Belum dilunasinya iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2016 ini terkuak ketika beberapa orang Buruh yang telah Pensiun hendak menarik uang Klaim Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Kota Langsa, ditolak oleh Petugas disana karena BLHK belum membayar iuran BPJS Buruh dan Petugas Damkar di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kami sangat kecewa karna tidak dapat menarik uang yang menjadi harapannya untuk melanjutkan usaha setelah pensiun dari Buruh,”Ujar salah seorang Buruh BLHK yang enggan disebut namanya di media ini, Senin (23/1).
Terkait klaim buruh BLHK Aceh Tamiang kepada BPJS Ketenagkerjaan Kota Langsa, Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKA) Aceh Tamiang Abdullah.SE mengatakan, Tidak ada dasar Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Buruh pada Dinas BLHK dan Damkar Kabupaten Aceh Tamiang. “Kalau ada dasar hukumnya untuk membayar iuran kepada BPJS ketenagakerjaan Pemerintah siap membayarkannya,”Ujarnya singkat.
Menyikapi pernyataan Kepala DPPKAD Aceh Tamiang Abdullah .SE mendapat respon dari Lembaga Tinggi Komando Pengendali Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LT KPSKN PIN RI) melalui ketuanya Saiful Alam,SE
Menurutnya, ucapan Abdullah SE Selaku Kepala DPPKA Aceh Tamiang telah mengangkangi UU No 24 tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial dan Hak Hak Dasar Pekerja atas Jaminan Sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dimana Setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. “Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Keselamatan dan kesehatan kerja, jika dikatakan oleh kepala DPPKA tidak ada dasar untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, jelas Kadis tersebut telah melanggar Dasar Hukum,UU 13/2003, UU 3/1992, UU 1/1970, KEPRES 22/1993 PP 14/1993, PERMEN 04/1993 & PERMEN 01/1998.Katanya kepada media ini, Senin malam (23/1).
Ditambahkan, pernyataan Kadis DPPKA tidak ada Dasar untuk membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Buruh pada Dinas BLHK dan Damkar Kabupaten Aceh Tamiang, sangat naif dan terkesan sombong merasa diri paling pinter dalam menafsir UU.
“Pastinya setiap pekerja itu berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan juga Jaminan Hari Tua, ini kok malah dinyatakan tidak ada dasar, mengapa tahun 2015 iuran BPJS dibayar itu apa dasarnya mengapa dibayar, bukankah ini merupakan pembohongan publik untuk mengelabui uang yang ada di Kas Daerah,”Tandasnya..
Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang Samsul Rizal,S.Ag melalui Sekretaris Sayed Mahdi M.Si, MMA menjelaskan, di BLHK saat ini terdapat 201 orang tenaga lapangan kebersihan dan pengelolaan pertamanan yang tidak dibayarkan lagi iuran BPJSnya dalam tahun 2016 yang lalu. Sedangkan tahun 2015 yang lalu DPPKA telah melunasi iuran BPJS tersebut.
Masalah dasar pembayaran BPJS saya juga tidak tahu persis, yang jelas BPJS untuk tenaga lapangan kebersihan dan pertamanan telah ada dan dibayarkan sejak mereka dialihkan statusnya dari Kabupaten Induk Aceh Timur ke Aceh Tamiang. Dan dulunya sampai dengan tahun 2014 iuran BPJS tenaga kebersihan dan pertamanan masih masuk dalam DPA BLHK, dan sejak tahun 2015 tidak masuk lagi di DPA BLHK dan dipindahkan ke DPPKA.
“Terkait hal itu, pihak BLKH akan mencari tahu ke pihak inspektorat, Dinas Sosial dan tenaga Kerja Aceh Tamiang. Kami tetap berniat untuk membayar. Karena selama ini sudah sering kali mereka tenaga lapangan jika terjadi kecelakaan kerja dan harus menanggung pengobatannya dengan uang mereka sendiri,”Ujarnya saat ditemui terpisah.
ROBY SINAGA / MAN