Sebut “Kerja Media Memalak dan Menodong” Pemprov Sultra Minta Maaf

Salah satu butir bab/pasal pada pergub no. 14 /2019

Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Kominfo meminta maaf atas ulah Kasubag opini publik dan dokumentasi Diskominfo Sultra, Wa Ode Siti Heriani alias Fani yang menganalogikan media kerjanya “Memalak dan Menodong”.

Permintaan maaf itu disampaikan pada acara open house gubernur di Rumah jabatan (Rujab), Kamis (6/6/2019).

Iklan KPU Sultra

“Saya atas nama pemerintah menyampaikan maaf atas ucapan bawahan saya,”ucap Syaifullah, SE, M.Si selaku Kepala Dinas Kominfo didampingi Ketua dan pengurus PWI Sultra.

Ucapan media memalak dan menodong itu berawal lahirnya PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENCITRAAN MEDIA LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Dalam isi pergub tersebut BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.

2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.

4.Dinas Komunikasi Dan Informatika adalah Dinas Komunikasi dan
Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara.

5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah
Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

6.Media adalah segala bentuk saluran yang digunakan untuk menyampaika ninformasi atau pesan baikcetak, elektronik dan media online.

7.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda – tanda
yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data fakta maupun penjelasan yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non-elektronik.

8.Perusahaan Media adalah industri yang bergerak dibidang informasi meliputi media cetak, elektronik dan media cyber.

9.Media Cetak adalah media yang menyampaikan informasi yang memiliki
manfaat dan terkait dengan kepentingan rakyat banyak yang disampaikan secara tertulis berupa koran, tabloid, majalah.

10.Media Elektronik adalah media yang menggunakan elektronik atau energi elektromekanik bagi penggunaan untuk mengakses kontennya berupa sumber media elektronik,Televisi, Radio.

11.Media Cyber saluran komunikasi yang tersaji secara online disitus online internet dengan semua jenis saluran komunikasi yang ada diinternet disajikan di website, portal berita, blok, dan media sosial.

12.Pencitraan Media adalah pembentukan opini publik terkait kinerja pemerintah, program dan hasil pembangunan pemerintah yang diketahui masyarakat melalui informasi advertorial dan berita media massa.

Pada BAB VI BENTUK PUBLIKASI PENCITRAAN Pasal 8 menyebutkan,
Perusahaan Media berkomitmen membentuk citra positif Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam bentuk publikasi pencitraan dan pembentukan opini publik dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Advetorial program, kebijakan dan pencapaian pembangunan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara;

B. Ucapan selamat hari besar nasional/keagamaan, pelantikan KepalaNegara/Gubernur/Wakil Gubernur, dan hal-hal yang dianggap penting lainnya;

C. Publikasi pemberitaan kegiatan pimpinan daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara; dan atau

D. Talk Show kegiatan, program dan capaian Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara.

Syaifullah berharap agar ada langkah kongkrit bagi organisasi pers dengan melakukan pendataan yang telah berbadan hukum dan dalam proses pendaftaran di dewan pers.

Hal ini bertujuan agar media sebagai mitra pemerintah tetap terjalin baik tanpa adanya sekat – sekat

“Sebaiknya melakukan pertemuan dengan pemilik media cyber, didata mana yang memilik badan hukum dan atau dalam proses pendaftaran di dewan pers.,”pintahnya.

Ia mengakui, pergub ini mestinya terlebih dahulu dilakukan sosialisasi lalu diundangkan.

“Ini pergub, sama halnya “menggerek” media padahal mitra pemerintah,”ucap Syaifullah yang diikuti gerakan menggerek leher menggunakan tangannya.

Ketua PWI Sultra Sarjono menyambut baik tawaran gagasan Kadis Kominfo Sultra dengan melakukan pertemuan dan pendataan bagi pemilik media cyber yang memiliki badan hukum (PT dll).

Upaya Somasi

Upaya somosi yang digaunkan sejumlah media atas ucapan “Media kerjanya memalak dan menodong” dan lahirnya pergub nomor 14 tahun 2019 ini, urung dilakukan setelah adanya permintaan maaf tersebut.

Bukan tanpa alasan, ucapan yang dilontarkan Kasubag opini publik dan dokumentasi Diskominfo Sultra melukai kalangan media. Ditambah lagi lahirnya pergub yang diketahui bahwa UU No. 40 tahun 1999 tentang pers tidak memiliki peraturan pemeritah atau peraturan pelaksanaan, sehingga secara hirarki per undang – undangan tidak layak di pergub kan.

T I M

Komentar