Basir alias Basi (42), warga Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi, Kamis (13/6/2019) malam.
Basir tak berkutik saat polisi menemukan 2 shaset yang diduga sabu di kantong dan dalam sepatunya.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Sumantri yang diwakili Kabag Humas, Aipda, Hari Herawan mengatakan, Tersangka Basi merupakan seorang Residivis yang baru bebas tahun lalu dengan kasus yang sama.
Saat ini kembali terjaring anggota Satnarkoba, Polres Kolaka Utara, sekitar pukul 20.00 wita, di jalan Transsulawesi, dasa Tanggeawo, Kecamatan Kodeoha.
“Tersangka saat ditangkap ditemukan 2 shaset (bungkus plastik), diantaranya 1 saset dikantong depan sebelah kiri dan 1 shaset ditemukan dalam sepatu sebelah kanan,”ungkapnya.
Dijelaskan, awal penangkapan, sekitar pukul 19.40 wita personil Satresnarkoba Polres Kolaka Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Basi membawa shabu dan saat ini berada di Kecamatan Tiwu.
Menindaklanjuti laporan itu, Personil Satresnarkoba langsung ke alamat yang disampaikan.
Tersangka Basri terlihat mengendarai motor di jalan Transsulawesi dan saat itu Personil Satnarkoba langsung menghentikan.”Saat pengeledahan, Basi terbukti barang haram,”katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Basi diamankan ke Polres Kolut.
Polisi mengamankan barang bukti, 2 saset sabu, 1 timbangan digital dan 1 unit sepeda motor. Tersangka dijerat pasal 112 dan 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
I S
Komentar