KPU Sultra Gelar Rakor Evaluasi Pengelolaan Logistik Pemilu 2019

Ketua KPU Sultra sedang membuka Rakor Evaluasi Pengelolaan Logistik Pemilu 2019 disalah satu hotel di Kendari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pengelolaan logostik pemilu 2019 di salah satu hotel di Kendari, Kamis (11/7/2019).

Turut dihadiri Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Iwan Rompo Benne dan Sekretaris KPU Sultra, Sultra H. Syafruddi.

Iklan ARS

Sementara yang menjadi peserta masing – masing Sekretaris KPU Kab/Kota, Kassubag Umum, Keuangan & Logistik KPU Kab/Kota dan Operator Sistem Informasi Logistik (Silog) 17 KPU Kab/Kota dan KPU Sultra sbg Penyelenggara kegiatan;

Pada pertemuan itu, menjadi pemateri yakni, Asep Suhlan selaku Wakil Kepala Biro Logistik Setjen KPU RI.

Ketua KPU Sultra DR. Abdul Natsir Moethalib dalam rilisnya mengatakan, Penyelenggaran Pemilu perlu didukung oleh ketersediaan logistik yang memadai (tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat kualitas), yang ditentukan oleh pengelolaan Logistik oleh Satker KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, serta PPK, PPS DAN KPPS.

“Proses penyediaan logistik Pemilu akan selalu berulang selama Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun, sehingga perlu dilakukan perbaikan kinerja dalam mengelola logistik agar ke depan lebih baik dan lebih efektif,”tulisnya.

Menurutnya, tujuan kegiatan tersebut,
agar teridentifikasi efektifitas pelaksanaan pengelolaan logistik Pemilu 2019 (apakah sesuai rencana?).

2.Teridentifikasi permasalahan dalam setiap tahapan pengelolaan logistik Pemilu 2019.

3.Terumuskan rekomendasi rencana kerja tindak lanjut dalam rangka pengelolaan logistik Pemilu.

“Indikator kinerja (1) % untuk satker KPU, KPU Prov./KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota yang menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan tanpa ada permasalahan anggaran dalam pemenuhan kebutuhan logistik

(2) % satker KPU Prov./KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/kota penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang telah menyusun dan menyampaikan dokumen data kebutuhan dan anggaran logistik;

(3) % satker KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota yang melaksanakan pengadaan logistik keperluan Pemilu/Pemilihan dengan tanpa ada kasus terhadap proses pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara atau pemborosan uang negara;

(4) % satker KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota yang mendistribusikan logistik Pemilu/Pemilihan tepat jenis, jumlah dan waktu; dan

(5) % satker KPU/KIP Kab/Kota yang menginventarisir dan memelihara logistik Pemilu/Pemilihan sebelum pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu/Pemilihan,”tambahnya.

Kata dia, manfaat dilakukan evaluasi adalah, memperbaiki kinerja pengelolaan logistik pemilu di masa yang akan datang, baik pada tahap perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian.

“Ini sebagai bentuk pertanggung jawaban kinerja. Mengetahui kekurangan-kekurangan untuk perbaikan di masa akan datang. Sebagai dasar perumusan kebijakan pengelolaan logistik pemilu yang akan datang,”jelasnya.

Diharapkan hasil yang dicapai, 1.Data dan hasil evaluasi terhadap alokasi penganggaran logistik Pemilu 2019 tahun anggaran 2018 dan 2019;

2.Data dan hasil evaluasi alokasi kebutuhan logistik Pemilu 2019;

3.Data dan hasil evaluasi proses pengadaan, produksi, pengawasan dan monitoring logistik Pemilu 2019;

4.Data dan hasil evaluasi pendistribusian logistik Pemlu 2019, termasuk data daerah prioritas distribusi, jadwal pendistribusian, pelaksanaan pendistribusian (jenis moda transportasi, jalur distribusi; dan lama perjalanan);

5.Data dan hasil evaluasi penerimaan, pensortiran, pengepakan, penyimpanan, pemeliharaan, dan penyaluran logistik Pemilu 2019;

6.Realisasi belanja logistik Pemilu 2019;
7.Dokumentasi kegiatan pengelolaan logistik Pemilu 2019;

8.Permasalahan, tindak lanjut dan rekomendasi dari point 1 s.d 6; dan

9.Pengadministrasian pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu 2019.

POKOK SAMBUTAN KETUA KPU SULTRA DALAM GIAT DIMAKSUD :

(1) Perlu ditingkatkan metode dan tata kelola serta kesigapan Aparat KPU dan jajaran dalam melakukan pengelola logistik yang efektif dan efisien sehingga pengelolaan logistik lebih baik lagi pada masa yang akan datang (tepat jenis, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat biaya dan tepat waktu);

(2) Pengadaan logistik pemilu dengan metode pengadaan kalalog elektronik (e-katalog pada pemilu 2019 berupa surat suara, bilik suara, kotak suara, tinta, hologram, segel dan formulir berhologram terbukti efisien dan terus dikembangkan dan dipertahankan termasuk untuk pengadaan logistik pilkada serentak 2020 bagi 7 (tujuh) kabupaten di Sultra.

(3) Perlu diantisipasi keterlambatan proses produksi dan distribusi logistik sehingga tidak mengganggu kelancaran tahapan pemilu;

(4) Terhadap kendala2 logistik pemilu 2019 pada masing2 satker KPU Kabupaten/Kota agar diidentifikasi dan dievaluasi sehingga kualitas pengelolaan logistik pemilu bisa lebih baik lagi khususnya bagi KPU Kabupaten yang akan Pilkada 2020.

T I M

Komentar