Sebanyak 265 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang dinyatakan diwajibkan pindah domisili.
“Bagi CPNSD yang tinggal di luar diberikan tenggang waktu untuk mengurus domisili pindah menjadi warga Konawe Utara,”harap Ruksamin, Senin (5/08/2019).
Ditegaskan, CPNSD tersebut mesti tinggal di Konut, mengabdi dan bekerja sebagai ASN,”Makanya kami kasih kesempatan persyaratan tambahan sebelum mereka mendapatkan SK 100 %. yang dimana mereka harus jelas domisilinya karena sudah jadi PNS di Konut. Disamping itu juga untuk kepentingan data base kepegawaiannya,”jelasnya.
Hal ini bertujuan tambah Ruksamin, agar CPNSD yang terangkat lebih disiplin dan tepat waktu dalam bekerja.
“Sesuai instruksi, CPNS sudah harus menyesuaikan dengan aturan PEMDA Konut,”tegasnya.
Diimbau, CPNSD yang mencoba melobi atau meminta penempatan kerja sesuai keinginan agar tidak dilakukan,”Jangan berani ya, sebab saya yang tanda tangani SK tersebut,”imbuhnya.
Ruksamin mengingatkan kembali agar Konut tidak dihadikan sebagai batu loncatan. “Jika sudah diterima sebagai PNS di Konut, maka mengabdilah dengan baik dan bertanggungjawab sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.
A J H I S
Komentar