DirekturPT. Surya Saga Utama (SSU) Bombana, Sulawesi Tenggara, Kasra Jaru Munara mengungkapkan, sekitar 6 orang Warga Negara Asing (WNA) menjual besi – besi smelter tanpa sepengetahuannya. Akibatnya PT SSU yang dipimpinnya itu mengalami kerugian sekitar Rp50 Millyar.
“Dua kali pengapalan besi – besi smelter, diangkut menuju Makassar dan Bekasi untuk dijual, layaknya besi besi tua yang ditimbang oleh 6 WNA itu,”ungkap Kasra via telepon, Rabu (7/8/2019).
Menurut Kasra, WNA itu menggunakan dokumen palsu, sehingga bebas melakukan pengapalan besi – besi smelter itu.
“WNA itu menggunakan dokumen palsu seolah – olah ada kuasa direksi dari presiden direktur PT. SSU (Investor). Kami sudah laporkan di Polda terkait dugaan pemalsuan dokumen,”terang Kasra dengan kesal.
Karena tidak memiliki penghasilan lagi, kata Kasra, sehingga besi – besi smelter lah yang dijual oleh WNA tersebut.
“WNA ini menjual dengan harga sekitar Rp30 ribu perkilo. Itu sudah dijual miring, sehingga kami memprediksi kerugian mencapai Rp50 Millyar dengan dua kali pengapalan besi – besi itu,”tambahnya.
Kata dia, kondisi smelter PT SSU saat ini terbengkalai karena beberapa besi – besi yang belum diketahui tempatnya secara pasti. Bilamana lanjutnya, diperbaiki akan diurai satu persatu peralatan smelter agar mengetahui pasti kerusakannnya.
Dia berharap agar smeter ini tetap berjalan dengan normal dengan adanya investor baru.
Dari enam warga asing itu, satu orang diantaranya di jemput paksa oleh pihak Dinas Transmigrasi provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) lantaran dokumen keimigrasiannya telah kadaluarsa.
Baca, https://tegas.co/2019/08/06/tka-tambang-di-bombana-dijemput-paksa/
T I M
Komentar