Dua Alat Peraga Kampanye Diduga Salahi Aturan

tegas.co LANGSA, ACEH – Hari H pencoblosan calon Kepala Daerah, baik itu Bupati, Walikota dan Gubernur tinggal menghitung hari. Waktu yang makin kasif tersebut masih ada saja pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon. Di Kota Langsa Aceh misalnya ada dua buah alat peraga kampanye (APK) berupa contoh surat suara milik pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid

Salah satu Alat Peraga Kampanye yang diduga menyalahi aturan yang terpasang di Kota Langsa Aceh. FOTO : ROBY SINAGA

Begitu juga dengan Calon Walikota/Wakil Walikota Langsa nomor urut 4, Usman Abdullah-Marzuki Hamid yang terpasang di papan reklame kawasan Jl Teuku Umar menuju Jl Pasar Baru Desa Peukan Langsa Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, diduga menyalahi aturan.

Iklan KPU Sultra

Pada APK contoh surat suara tersebut, tertera logo KIP dan Pemerintah Aceh untuk surat suara calon gubernur dan logo KIP serta lambang Pemko Langsa untuk surat suara calon walikota. Tampak pula ajakan untuk memilih pasangan calon gubernur nomor urut 5 dan calon Walikota Langsa nomor urut 4 yang tercoblos pada kedua gambar dimaksud.

Salah seorang masyarakat Kota Langsa, Yusdinur menilai, pemasangan APK itu terkesan dipasang pihak KIP setempat. Lantaran, tertera logo KIP pada contoh surat suara dimaksud. “Bila ini benar KIP yang pasang berarti telah memihak pada salah satu pasangan calon dan independensinya diragukan,”Ujarnya saat ditemui di Langsa di Langsa, Jum’at (27/1)

Yusdinur Bila pasangan calon yang memasang APK tersebut sangat disayangkan. Pasalnya, pasangan calon tersebut tidak menaati aturan terkait zona pemasangan APK yang telah disepakati bersama. Kemudian, bentuk APK dimaksud juga menimbulkan penafsiran bila itu APK yang dipasang KIP sebagai lembaga penyelenggara. “Ini bisa salah tafsir seolah KIP memihak pada pasangan calon tertentu,”Katanya.

Ketua KIP Kota Langsa, Agusni AH menyebutkan, pihaknya tidak memasang sosialisasi contoh surat suara yang demikian itu. Bila pun KIP melakukan sosialisi dalam bentuk Bilboard maka semua foto pasangan calon tertera dan tidak mengarahkan tanda coblos pada salah satu pasangan. “Itu bukan KIP yang pasang. Kami bila mensosialisasikan tanda coblos tertera simbol-simbol tidak gambar pasangan calon,”Ujanrnya kepada tegas.co saat dikonfirmasi, Jum,at (27/1).

Sementara, Ketua Panwaslih Kota Langsa, Agus Syahputra yang dihubungi via selularnya mengutarakan, bentuk gambar baliho sebagaimana yang terpasang tidak menjadi permasalahan. Hanya saja menjadi persoalan bila dipasang di zona larangan pemasangan APK.

“Bila lokasinya berada di zona larangan pemasangan APK seperti Jl Ahmad Yani dan Teuku Umar maka akan diproses. Segera kita surati pasangan calonnya dan ini berlaku pada semua paslon,” Terangnya.

ROBY SINAGA / MAN