Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakat (Lapas) setempat. Adalah pria berinisial S, narapidana (napi) narkoba yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Baubau, Sabtu (24/8/2019).
Penangkapan S ini berdasarkan interogasi dari 2 tersangka yang diamankan sehari sebelumhya yakni masing-masing berinisial A dan R. Ketiganya diamankan atas kerja sama antara BNN, kepolisian, dan Lapas Baubau.
Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah, mengurai penangkapan para tersangka ini bermula dari informasi masyarakat, Jumat (23/8/2019) sekitar pukul 17.00 Wita. Bahwa ada narkoba jenis sabu-sabu yang dikirim dari Kendari ke Baubau.
BNN bersama Polsek Wolio dan Polsek Murhum, turun melakukan penyelidikan bersama. Untuk mengungkap pemilik sebenarnya dari barang haram tersebut.
BNN dan polisi mulai memantau wilayah seputar area Pelabuhan Murhum Baubau pukul 19.20 Wita. Dan, akhirnya mengamankan seorang lelaki berprofesi sebagai tukang ojek; R.
Saat itu R mengambil sebuah paket pengiriman yang diduga berisi Narkoba. Paket dikemas dalam sebuah kardus kecil berwarna coklat dan bertuliskan nama pengirim; Anti Kendari, ditujukan kepada Ira di Baubau,” jelas Alamsyah.
Hasil interogasi dari R, tim gabungan kembali mengamankan A. Keduanya bertetangga.
A mengaku, disuruh seseorang yakni S. Menyusul hal itu, petugas mengarah ke Lapas Baubau. S merupakan napi titipan dari Rutan Raha Kabupaten Muna.
“Hasil interogasi, S mengakui bahwa paket tersebut miliknya. Barang bukti yang kita amankann yaitu dua bungkus kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika, beratnya 1,57 gram,” ujar Alamsyah.
Alamsyah menyebut, para tesangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JELITA SRI RAHAYU
Komentar