Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Juma sebagai tersangka dalam kasus jerat babi yang menewaskan seorang warga Dusun Tolitoli Kecamatan Lasusua, Tasmin. Tersangka dinilai lalai karena telah memsang jerat yang disertai dengan setrum.
Kasubag Humas Polres Kolut Aipda Hari Hermawan membenarkan penetapan Juma sebagai tersangka.
“Tersangka Juma memasang perangkap babi dengan menggunakan kabel tanpa pengaman dengan aliran listrik ke seluruh kebun, yang menyebabkan Tasmin tersengat,” terangnya.
Hari Hermawan menjelaskan, pada Senin (9/9/2019) pukul 20.00 Wita, korban bersama tiga orang rekannya hendak mencari ikan di sungai.
“Korban sempat berpisah dari rombongan. Sekitar pukul 08.00 Wita pemilik Juma (tersangka) mendatangi kebunnya untuk menyemprot rumput dan menemukan korban dalam keadaan tengkurap terbujur kaku,” ungkapnya
Untuk mengelabui polisi, sambung Hari Hermawan, tersangka memindahkan korban di dekat pohon talas dan menutup korban dengan menggunakan daun pisang. Setelah itu tersangka datang melaporkan ke Polsek Lasusua.
Lebih lanjut, Hari Hermawan mengatakan, tersangka Juma dijerat Pasal 338 subsider Pasal 359, Pasal 54 subsider Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan.
ISRAEL YANAS