Panwasli Didesak Tertibkan APK Yang Salahi Aturan

tegas.co. LANGSA, ACEH – Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga menyalahi aturan membuat sejumlah elemen masyarakat mendesak Panitia Pengawas Pemilih didesak untuk menertibkannya. APK yang dimaksud adalah calon Gubernur Aceh dan calon Walikota dan wakil Walikota Langsa yang dinilai melanggara aturan.

Mantan Ketua Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT) Universitas Samudera Langsa, Saiful Alam. FOTO : ROBY SINAGA

Mantan Ketua Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT) Universitas Samudera Langsa, Saiful Alam mengatakan, adanya alat peraga kampanye pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid dan Calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa nomor urut 4, Usman Abbdullah-Marzuki Hamid, berupa baliho/Billboard contoh kertas suara yang terpasang di Jl Teuku Umar ke arah Jl Pasar Baru Desa Peukan Langsa Kecamatan Langsa Kota yang merupakan zona larangan pemasangan APK harus ditertibkan atau diturunkan.

Iklan KPU Sultra

“Baliho ukuran raksasa tersebut dinilai menyalahi aturan. Pasalnya dalam baliho tersebut bergambar pasangan calon hanya satu paslon, tetapi seakan-akan Baloho tersebut dipasang oleh KPU sebagai contoh surat suara,”Ujarnya kepada tegas.co di Langsa (30/1)

Terpasangnya Baliho conmtoh surat suara di kawasan areal terlarang dengan mencantumkan logo Daerah serta KIP, masyarakat dapat berasumsi pemasangan itu dilaksanakan oleh KIP dan mendukung salah satu pasangan calon tertentu. “Inilah yang garus menjadi perhatian panwasli untuk melakukan penertiban atas Baliho tersebut,”Katanya.

Saiful Alam mengatakan, dalam pasal 26 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2016 tentang  Kampanye cukup jelas di sebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon/dan atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU/KIP yang meliputi; kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

“Ini jelas bentuk pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon tersebut. Untuk itu, Panwaslih harus segera merespon dengan mengeksekusi alat peraga itu. Inikan seperti ada upaya pembiaran sehingga terkesan mendukung Paslon tertentu,”Tegas mantan aktivis era 90-an ini.

Disebutkan, adanya Billboard dimaksud menjadi semakin jelas penekanan pasangan calon tersebut kepada masyarakat agar memilih mereka pada pemungutan suara nanti. Sebagai pasangan calon incumbent, baik Muzakir Manaf maupun Usman Abdullah telah mencatut lambang daerah dan logo penyelengara pilkada.

“KIP dan Panwaslih harus bertindak. Seharusnya tidak ada pemasangan logo KIP di contoh surat suara sehingga tidak menimbulkan syakwa sangka. Ada baiknya pihak penyelenggara dan pengawas memangil Paslon dimaksud,”Tandasnya.

Sementara, Ketua KIP Kota Langsa, Agusni AH yang dikonfirmasi mengaku pihaknya tidak melakukan pemasangan alat peraga kampanye yang dimaksudkan dengan hanya menampilkan gambar salah satu pasangan calon saja.

“Itu bukan KIP yang pasang. Kalau kita sosialisasi tata cara mencoblos tentu dengan simbol-simbol. Bila sosialisasi pasangan calon maka semua pasangan kita tampil gambarnya,”Ujarnya, kepada awak media ini, senin (30/1).

Lain halnya dengan ketua Panwaslih Kota Langsa, Agus Syahputra mengatakan, pemasangan APK tidak bermasalah sepanjang tidak dipasang pada zona larangan yang telah disepakati dan ditetapkan. Kemudian dia menilai bila gambar dan materi billboard dimaksud tidak masalah.

“Jika dipasang di area larangan pemasangan APK, tentu segera kita surati pasangan calonnya untuk diturunkan, tetapi itu kan tidak melanggar,”Ujarnya  terpisah.

ROBY SINAGA / MAN