Staf  Dikbud Konsel Laporkan Tindak Pidana ITE di Polda

tegas.co, KONSEL, SULTRA – Helmi Helmawati tidak terima dikatakan sebagai perempuan pengganggu suami orang yang disampaikan Dessy Dhesrina melalui media sosial Face book. Merasa terganggu dengan kata-kata yang disampaikan lewat media social tersebut, Dessy Dhesrina di laporkan di mapolda Sultra tentang tindak pidana  Informasi dan Transaksi Elektronik dengan nomor laporan Polisi LP/41/ I/ 2017/ SPKT Polda Sultra tanggal 23 Januari 2017.

Adi Yusuf SH

Laporan polisi tersebut dilampirkan dengan copy hasil percakapan antara pelapor dan terlapor dalam media social face book tersebut. “Pelapor dalam hal ini Helmi Helmawati mempercayakan kasus ITE ini kepada saya untuk melakukan pendampingan dalam proses hukum yang akan dilakukan oleh penyidik Polda Sultra,”UjarAdi Yusuf SH selaku pengacara pelapor, kepada awak media ini, Selasa (31/1).

Iklan KPU Sultra

Menurut Adi Yusuf SH, twitan yang disampaikan terlapor melalui media sosial dengan kata-kata “Perempuan gatal perusak rumah tangga Orang” tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan dan merusak citra pelapor. Untuk menuntut keadilan atas twitan tersebut, maka pelapor melaporkannya di mapolda Sultra. “Insyah Allah ini akanm saya tangani dengan baik, sampai ada proses hukum dan vonis bagi terlapor di pengadilan,”katanya.

Pengacara muda ini mengaku, bukti-bukti hasil percakapan melalui media sosial yang disampaikan oleh terlapor dalam hal ini Dessy Dhesrina akan menyeretnya masuk ke sidang pengadilan. “Ini kasus pertama yang saya tangani terkait tindak Pidana ITE. Karena itu saya masih mempelajari Undang-undangnya bagaimana, apakah terlapor harus ditahan atau tidak, itu tergantung penyidik Polda Suyltra yang akan menanganinya,”terangnya.

Ditambahkan, Kliennya itu dalam laporannya di laporannya di Mapolda Sultra, bukan saja satu percakapan yang dilampirkan, tetapi banyak sekali percakapan, hingga melibatkan banyak orang yang membaca dan membalas percakapan di medfia sosial tersebut.  “Saksi-saksi dalam percakapan itu juga kami lampirkan di Laporan Polisi, masing-masing Mia Tinggasa dan wati SE. Adapun nama face booknya itu tertera Wanjy Pranatajr. Atas kasus ITE ini kami berkeyakinan aka nada sanksi atau hukuman bagi terlapor,”Tandasnya.

ODEK / MAN