LPSE RI Lakukan Assesment On Site di Konut

LKPP RI Lakukan Assesment On Site di Konut
Tim LPSE RI.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI berkunjung ke Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam rangka assesment on site 17 Standar Layanan Pelayanan Secara Elektronik (LPSE), Kamis (31/10/2019).

“Waktu bulan Juni kemarin, kami menyampaikan maksud untuk melakukan assesment on site dengan 17 standar nasional,” ujar Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jusriawan.

Saat ini, beber dia, untuk wilayah Indonesia Timur yang mencukupi 17 standar itu baru satu yaitu LPSE Sulawesi Utara. Jika pada assesment on site ini berhasil memenuhi 17 standar pengelolaan itu maka Konawe Utara berada di peringkat kedua setelah LPSE Sulawesi Utara di Wilayah Indonesia Timur.

“Untuk target ini, kami sudah lakukan sejak tahun 2017. Pada tahun 2018, kami memenuhi 12 standar, dan 5 standar terakhir ini dilakukan on site di LPSE,” katanya.

Jusriawan mengungkapkan, target yang ingin dicapai dalam kegiatan ini pemenuhan 17 standar. Apabila tercapai standarisasi pelayanan maka LPSE telah melaksanakan pelayanan sesuai standar operasional yang ditetapkan.

Koordinator Tim Assesment LKPP RI Vialita Oktaviani mengatakan, pihaknya hanya ingin melakukan penilaian terhadap implementasi dari 17 standarisasi yang dijalankan LPSE.

“Setelah ini kami akan melakukan rapat di LKPP di Jakarta dan hasilnya nanti akan kami sampaikan langsung kepada Bupati Konawe Utara beserta berita acara hasil assesment 17 standarnya seperti apa,” terangnya.

Untuk diketahui 17 standar yang menjadi penilaian assesment on site ini adalah :

1. Standar kebijakan layanan

2. Standar pengorganisasian layanan

3. Standar pengelolaan sumber daya manusia

4. Standar pengelolaan anggaran layanan

5. Standar pengelolaan aset layanan

6. Standar pengelolaan risiko pelayanan

7. Standar pengelolaan helpdesk

8. Standar pengelolaan perubahan

9. Standar pengelolaan kapasitas

10. Standar pengelolaan kelangsungan layanan

11. Standar pengelolaan pendukung layanan

12. Standar pengelolaan hubungan dengan pengguna layanan

13. Standar pengelolaan keamanan perangkat

14. Standar pengelolaan keamanan operasional layanan

15. Standar pengelolaan keamanan server dan jaringan

16. Standar pengelolaan kepatuhan

17. Standar penilaian internal.