Bawaslu Butur Proses Lurah Labuan

ILUSTRASI

Setelah pemilik akun facebook Reysal Kioko yang diproses, kini pemilik akun facebook Juisal sedang diproses Bawaslu Kabupaten Buton Utara. Berdasarkan hasil pengawasan, akun facebook Juisal, yang merupakan Lurah Labuan, ditemukan membagikan postingan yang mengandung konten politik praktis di laman facebooknya (Jumat, 01/11/2019).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Butur, Munarsiy, SP mengatakan, hasil pengawasan tersebut telah diplenokan dan ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran asas netralitas ASN. Bawasli Butur telah cukup bukti untuk meneruskan temuan ini kepada Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Butur.

“Temuan ini telah diregistrasi dengan Nomor: 002/TM/PB/Kab/28.12/XI/2019. Selanjutnya yang bersangkutan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi di kantor Bawaslu Butur”, ucap Munarsiy.

Kata Munarsiy, setelah melakukan klarifikasi, Bawaslu akan membuat kajian mengenai keterpenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan. Hasil kajian ini kemudian akan diplenokan dan direkomendasikan ke KASN.

“Bukan kewenangan Bawaslu Butur yang memberikan sanksi, KASN yang akan memberikan sanksi berdasarkan hasil kajian Bawaslu Butur”, tegas Munarsiy.

Hari Senin (30/09/2019) Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sudah mengadakan Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu di Buton Utara. Produk hukum yang disosialisasikan utamanya adalah Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan mengenai netralitas ASN, TNI, dan Polri.

SYP