Operasi Zebra Anoa yang dimulai Sejak 23 Oktober lalu resmi berakhir selasa 5 November, ribuan pengendara terjaring dalam operasi tersebut. Khusus di Polres Konawe, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berhasil melakukan penindakan terhadap pengendara roda dua dan roda empat kurang lebih 1.288 pengendara, Rabu (6/11/2019).
Kapolres Konawe AKBP. Muh Nur Akbar, SH., S.IK.,MH melalui Kasat lantas Polres Konawe Iptu Arifin mengatakan, selama operasi zebra berlangsung, sanksi tilang dikenakan bagi pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara dibawah umur serta pengendara yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, pihaknya juga menindak pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas dan menggunakan Handpone (Hp) saat berkendara.
“Total 1.288 pengendara yang di berikan penindakan. Pelanggar didominasi sepeda motor sebanyak 919 pengendara, mobil 369 yang kami tilang. Terdiri dari mobil penumpang sebanyak 267 unit, bis besar 1 unit dan mobil barang 101 unit,” ungkapnya.
Lanjut Arifin, dibandingkan dengan operasi serupa yang digelar tahun 2018, jumlah pelanggar saat operasi Zebra Anoa mengalami peningkatan, ditahun 2018 pelanggar lalu lintas saat operasi zebra hanya berjumlah 1.131 pengendara, jika dikalkulasi mengalami peningkatan sebesar 13,88 persen dibanding tahun lalu.
Diketahui, saat ini berada di posisi ketiga angka penindakan terbanyak dalam operasi Zebra Anoa 2019 dibawah Polres Bau-bau dan Polres Kendari.
“Kenapa pelanggarnya meningkat ? Salah satunya disebabkan pertumbuhan kendaraan baru di Konawe yang mencapai 500 unit setiap bulan. Itu data untuk roda dua saja, belum termasuk roda empat. Perlu dicatat, Polres Konawe membawahi kabupaten Konawe dan Konawe Utara. Dua daerah ini menjadi perlintasan kendaraan dari arah Makassar maupun Sulawesi Tengah,”tutupnya.
R I C O