Bagian II, 45 Anggota DPRD Ikuti Orientasi Pembekalan di PPSDM Makassar

Bagian II, 45 Anggota DPRD Ikuti Orientasi Pembekalan di PPSDM Makassar
Bagian II, 45 Anggota DPRD Ikuti Orientasi Pembekalan di PPSDM Makassar

Salah satu materi orientasi pembekalan anggota DPRD Sultra, adalah PERAN DPRD PADA PEMBANGUNAN DAERAH (OPTIMALISASI TUGAS DAN FUNGSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH).

Materi ini dipaparkan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Arsan Latif. Dalam penjelasannya, hal – hal yang disampaikan terkait, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2010 Tentang SAP, Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah.

Bagian II, 45 Anggota DPRD Ikuti Orientasi Pembekalan di PPSDM Makassar

Selain itu juga dipaparkan terkait lembaga-lembaga dalam sistem  ketatanegaraan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bagian II, 45 Anggota DPRD Ikuti Orientasi Pembekalan di PPSDM Makassar

Arsan Latif juga memaparkan, alur koordinasi pemerintahan.

Bagian II, 45 Anggota DPRD Ikuti Orientasi Pembekalan di PPSDM Makassar

Disamping itu, keuangan daerah. semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang.

Asas Umum APBD

Disusun sesuai kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintah daerah

Berpedoman pada RKPD dalam rangka Mewujudkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Mempunyai fungsi Otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi, ditetapkan dengan PERDA.

Bagian II, 45 Anggota DPRD Ikuti Orientasi Pembekalan di PPSDM Makassar

Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.

Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.

Peran DPRD dan pemda dalam pengelolaan keuangan daerah

D P R D

Pembentukan Perda

Anggaran

Pengawasan

KEPALA DAERAH

Perencanaan

Pelaksanaan

Penatausahaan

Pelaporan

Pertanggungjawaban

Pengawasan

Bagian II, 45 Anggota DPRD Ikuti Orientasi Pembekalan di PPSDM Makassar
Teguh Setyabudi bersama anggota DPRD Sultra Nursalam Lada FOTO tim tegas.co

Mekanisme penganggaran dalam konteks tugas dan wewenang

KEPALA  DAERAH

Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas KDH adalah “menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama”

DPRD

Pasal 101 ayat (1) huruf b dan Pasal 154 ayat (1) huruf b UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tugas dan wewenang DPRD adalah “membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda Provinsi/Kab/Kota tentang APBD Provinsi/Kab/Kota yang diajukan Gubernur/Bupati/ Walikota”.

Bagian II, 45 Anggota DPRD Ikuti Orientasi Pembekalan di PPSDM Makassar
Anggota DPRD Sultra, Salam Sadia saat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pemateri FOTO: tim tegas.co

Pasal 311 UU 23/2014

Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.

Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Rancangan Perda dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama.

Atas dasar persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, kepala daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran.

Pasal 312 UU 23/2014

Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Sanksi tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian II, 45 Anggota DPRD Ikuti Orientasi Pembekalan di PPSDM Makassar
Teguh Setyabudi bersama sejumlah anggota DPRD Sultra FOTO: tim tegas.co

Pasal 313 ayat (1) & ayat (2)

Apabila KDH dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) Hari sejak disampaikan Ranperda tentang APBD oleh KDH kepada DPRD, KDH menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD Tahun Anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.

Materi KUA dan PPAS juga disampaikan dalam orientasi dan pembekalan anggota DPRD Sultra. Bersambung ke bagian III.

T I M