Dua ASN Butur Langgar “Norma”

Dua ASN Butur Langgar “Norma”
ILUSTRASI

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton Utara (Butur), Hazamuddin mengaku menerima surat rekomendasi Komisi Aparatur Negara (KASN) atas pelanggaran netralitas ASN.

Bawaslu, kata Hazamuddin sebelumnya telah menyurati PNS bernama Salmuddin dan Juisal yang keduanya dianggap telah melanggar aturan dan ketentuan yang ada.

“Kalau terkait PNS netralitas ada dan sudah diberikan surat rekomendasi dari pihak KASN,”ungkapnya melalui WhatsApp. Selasa(17/12/2019).

Menurut Echi sapaan akrab Hazamuddin, ketidaknetralan PNS ini terlihat pada postingan yang ada di media sosial.

Dasar KASN menjatuhkan hukuman kepada kedua PNS itu adalah sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 30 KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN ada instansi pemerintah.

Selanjutnya pasal 31(1) huruf a, KASN bertugas menjaga netralitas pegawai ASN, pasal 32 (1) huruf d dan e. KASN berwenang untuk memeriksa dokumen, meminta klarifikasi dan/dokumen yang diperlukan dari instansi pemerintah atas pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, serta kode etik dam kode perilaku pegawai ASN.

Pasal 32(2), dal melakukan pengawasan sebagai mana yang dimaksud ada ayat 1 huruf b, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN.

“Juisal dan Salmudin diberikan sanksi hukuman berupa teguran secara tertulis, yang pelaksanaannya mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,”terangnya.

Echi juga menghimbau kepada seluruh PNS Butur lainnya untuk tetap netral dalam menghadapi Pilkada 2020 sebab ada aturan yang mengikat.

“Kami menjalankan tugas profesi mengawasi PNS yang melanggar netralitasnya,”pungkasnya.

S Y P