Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sukses di gelar pada tanggal 15 Dseember 2019 lalu. Namun kesuksesan dalam proses penyelenggaraan tersebut, masih ada warga yang belum menerima hasil perhitungan suara dan kemenangan salah satu calon Kepala Desa. Salah satunya di Desa Katela Kecamatan Tikep, Kabupaten Mubar yang keberatan atas hasil Pilkades yang pesertanya lima calon Kepala Desa.
Salah satu kepala Desa dan memenangkan Pilkades tersebut di duga menyalahi administrasi pencalonan dengan dugaan menggunakan ijazah Aspal (Asli Tapi Palsu). Atas dugaan tersebut, warga Katela telah melaporkan kepada sejumlah pihak, baik itu kepada panitia pemeiihan desa, Panitia Kabupaten, Polres hingga di DPRD.
“Kami sudah melayangkan laporan akan dugaan tidak lengkapnya secara administrasi Kepala Desa yang memenangkan Pilkades Katela, termasuk di DPRD,”ujar Umar salah seorang warga Katela kepada awak media ini, Senin, 30/12/2019.
Sementara itu I Made Mastawao salah satu anggota DPRD Muna Barat mengaku, belum menerima secara resmi laporan masyarakat yang masuk di DPRD Muna Barat. meski kabar akan adanya Pilkades yang di tolak masyarakat sudah di dengarnya.
“Secara resmi kami belum mendapat laporan, baik itu secara perorangan ataupun kelompok masyarakat melalui aksi unjuk rasa di DPRD. Namun demikian, jika ada unjuk rasa atau laporan, kami di DPRD akan menindak lanjut sesuai dengan mekanisme di DPRD,”ujarnya via Ponsel kepada awak media ini, Senin, 30/12/2019.
Menurut Politisi PDIP ini, untuk masalah Pilkades ini masuk dalam rana Komisi I DPRD, namun demikian selaku anggota DPRD yang mewakili masyarakat Muna Barat, jika mendapat aspirasi seperti ini akan tetap dijembatani.
“Saya ini anggota DPRD yang ditugaskan di Komisi II DPRD Muna Barat. Jika ada laporan tersebut, seperti masalah Pilkades ini dapat dijembani kepada Pimpinan agar masalah tersebut dapat disahuti aspirasi masyarakat. Hanya saja sampai hari ini, terkait Pilkades Katela belum saya tau,”tandasnya.
T I M