tegas.co.LANGSA, ACEH – Pemerintah Kota Langsa, Provinsi Aceh pada tahun 2013 lalu telah membeli lahan untuk perumahan nelayan di Gampong (desa-red) Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa seluas 149.642 meter atau 15 Ha dengan harga Rp 7,1 Milyar. Pembelian atau pengadaan tanah di atas arel rawa milim Sopyanto dan Yulizar tersebut sangat mengengangkan, pasalnya dari luasan lahan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari lokasi tersebut tidak rasional.
Jika dihitung berdasarkan perhektarnya, maka Pemerintah kota langsa membeli lahan Rp 500 ribu perhetktarnya. Nilai jual beli lahan tersebut dinilai sangat kemahalan dan diduga ada markup atas pembelian lahan tersebut.
“Berdasarkan bukti Akte Jual beli bahwa Sofuanto memikiki empat buah Akte Jual Beli (AJB) dengan nomor No: 177/2010 tanggal 28/06/2010, No: 036 tanggal 05/02/2010, No: 025/2010 tanggal 25/01/2010, No: 82/2010 tanggal 24/03/2010 dan Yulizar satu buah AJB dengan No: 232/2013 tanggal 25/02/201, “Ujar salah salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya di media ini, Minggu (5/2).
Menurutnya, di lokasi pembelian tanah nehen (Rawa) tersebut harga pasar perhektarnya paling tinggi hanya p Rp.10 Juta tupun sudah berbentuk Tambak (kolam Ikan) .Bahkan didaerah lidah Ase harga tanah nehen seperti yang di bayar oleh Pemko Langsa perhektarnya hanya Rp.5 juta.“Kami duga ada markup yang terjadi dalam pembelian lahan tersebut, termasuk ada Aaromo KKN. Bahkan saat ini di lokasi lahan tersebut belum dibangun pemukiman nelayan,”Katanya.
Ditambahkan, dalam pembebasan lahan nehen tersebut ditemukan indikasi banyak pihak yang terlibat di dalamnya. Bahkan besar aroma KKN disebut sebut turut melibatkan orang orang petinggi di jajaran Pemkot Langsa.
Sementara itu Informasi yang berhasil dihimpun tim tegas.co dari berbagai sumber menyebutkan bahwa , beberapa orang saksi telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negri Langsa, seperti Rinaldi Aulia (Mantan Kabag Pemerintahan), Fariansyah (Mantan Camat Langsa Timur), Alfian (Asisten III Pemko Langsa) dan Zulkifli Aman (Keuchik Gampoeng Kapa) YZ, IS (Mantan Kadis PU), TD (Konsultan), SY (Pemilik/agen), MS (Mantan sekda), SM
(KPA), AY (Ka BPN), FR (Mantan Camat Langsa Timur) dan 4 orang dari KJPP.
Kesemuanya diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negri Langsa dalam kasus gratifikasi (dugaan mark-up harga) pengadaan lahan untuk perumahan nelayan di Gampong Kapa tersebut.
Sebelumnya Kasi Pidana Khusus Kejari Langsa Dahnir SH mengatakan, pihak kejaksaan sedang mendalami kerugian Negara. “Benar sejumlah saksi sudah diperiksa tim penyidik kejaksaan negari Langsa atas dugaan mark-up atas pembelihan tersebut. Kasus ini akan di prioritas dan tidak ada yang ditutup tutupi. Siapa saja yang menjadi tersangkanya akan kita ajukan kepengadilan Tipikor Banda Aceh, Ujarnya kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan mark-ap pembelihan lahan senilai Rp 7,1 Milyar tersebut sejak tahun 2013 lalu tersebut sudah mengemukan dan dimulai penyelidikan tahun 2016 lalu.
TIM tegas