tegas.co, KENDARI, SULTRA – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga adanya Pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lokasi Tracking Mangrove Lahundape.
Kepala ORI perwakilan Sultra, Aksah mengatakan, adanya pungli yang berupa pemungutan jasa parkir yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari, tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan wilayah tersebut masuk dalam asset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Untuk pengelolaan kawasan Tracking Mangrove Lahundape masih masuk dalam pengawasan Provinsi dan belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Kendari, sehingga aneh jika sudah dilakukan pungutan oleh pemerintah kota,”Ujarnya kepada awak media ini, Senin (6/2).
Jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pungutan atau retribusi bisa dilakukan jika penyerahan asset sudah sepenuhnya diberikan, jika belum maka pemerintah yang bersangkutan tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
Mantan Jurnalis di salah satu media Kota Lulo itu menegaskan, jika pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan, kemudian akan berkoordinasi dengan tim Saber Pungli Provinsi Sultra untuk mengambil langkah tegas.
FIY / HERMAN