Distirbusi Logistik Dilaksanakan H-1

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Pendistribusian logistik untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari periode 2017-2022 akan dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pencoblosan di seluruh Tempat pemungutan Suara.

Ketua KPU Kota kendari Sulawesi Tenggara Hayani Imbu. FOTO : FIY

“Untuk logistik akan kita lakukan pada tanggal 14 Februari, sehingga pada tanggal 15 saat hari pemilihan bisa digunakan langsung karena untuk masalah logistik kita tidak ada masalah,” Ujar ketua KPU Kota kendari hayani Imbui, kepada sejumlah media, Senin (6/2).

Iklan KPU Sultra

Menurtunya, pendistribusian yang dilakukan H-1 tersebut tidak akan mengganggu jalannya Pilwali, karena letak geografis Kota Kendari mudah dijangkau, tidak seperti daerah lainnya yang memerlukan perjalanan hingga beberapa hari.

“Kita tidak ada medan yang berat, sehingga untuk pendistribusi sehari pasti bisa dijangkau seluruh wilayahnya,”,”Katnya.

Komisioner Kota kendfari dua periode itu menambahkan, untuk pendistribusian C6 KPU bakal melibatkan Saksi Pasangan calon. Hal itu dimaksudkan agar C6 atau kartu panggilan dapat disaksikan langsung oleh saksi masing-masing pasangan calon, sehingga tidak ada lagi komplen di kemudian hari.

“KPU Kota Kendari sendiri sudah sangat siap untuk melakukan Pilwali, sesuai dengan tahapan maka sejak tanggal 6 hingga 12 Februari merupakan tahapan pendistribusian C6, sehingga untuk pendistribusian yang dilakukan oleh KPPS kami juga melibatkan saksi dari masing-masing paslon,” Terangnya.

Namun demikian, ketidak hadiran dari sanksi paslon dipastikan tidak akan mengganggu tahapan pendistribusian C6 yang sudah diatur jadwalnya.

“Misalnya sanksi dari Paslon A tidak hadir, maka pendistribusian C6 tetap akan kami lakukan, jadi jalannya proses pendistribusian C6 tidak akan mempengaruhi proses tersebut yang penting kita sudah undang,” Tambahnya.

Ditegaskan, dalam memberikan C6 kepada wajib pilih, jika yang bersangkutan tidak ada di rumah, bisa diwakili asalkan dengan keluarga yang serumah pula.

“Jika kami mendatangi rumah wajib pilih dan ia tidak dirumah, maka bisa diwakili oleh suami atau istri, atau anak yang serumah, tapi tidak akan bisa diwakili meskipun dengan anaknya jika tidak serumah,”Tandasnya.

FIY / HERMAN