Endang : Terkait Tambang Baiknya Langsung Interpelasi, Tak perlu Pansus dan RDP

Endang : Terkait Tambang Baiknya Langsung Interpelasi, Tak perlu Pansus dan RDP
Muh Endang SA

Pembahasan persoalan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus dipersoalkan, baik itu oleh pemerhati, masyarakat umum, hingga di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Terkait persoalan tambang yang terus terus menjadi persoalan di bumi anoa ini, Wakil ketua DPRD Sultra Muh Endang SA mengaku lebih memilih untuk Interpelasi dan tidak perlu adanya Panitia Khusus (Pansus) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Berbicara masalah pertambangan di Sultra yang sudah multi kompleks persoalannya, sebaiknya langsung saja kita langsung gunakan hak interpelasi kepada Pemerintah dalam hal ini Gubernur Sultra ketimbang membahasnya melalui Pansus atau RDP,”Ujarnya kepada sejumlah awak media saat ditemui di kantor DPRD Sultra, Senin (13/01/2020).

Menurut Endang, Rapat Dengar Pendapat (RDP) hamper setiap saat di gelar di DPRD Sultra. Begitu juga dengan pembentukan Pansus di periode sebelumnya juga sudah dilakukan dan semua ini belum juga ada hasil yang dapat menyelesaikan persoalan tambang tersebut.

“Tetapi kalau langsung interperlasi, DPRD dapat langsung menanyakan langsung kepada Gubernur, mau diapakan tambang di Sultra, apakah itu di cabuit izinnya atau lanjut. Kalau lanjut konsepnya seperti apa, contoh di Wawonii kepulauan akan jadi seperti apa, jika tambang di Wawonii tersebut masih berlangsung,”Terangnya.

Ketua DPD Partai democrat Sultra itu mengaku, persoalan tambang di Sulawesi Tenggara tidak akan habis persoalannya, jika pemerintah Provinsi tidak tegas memberikan tindakan dan sanksi bagi perusahaan tambang yang diniliai illegal dan merugikan masyarakat Sultra.

“Saya kira ini hanya diperlukan ketegasan saja, karena itu sebaiknya di Interpelasi saja, bagaimana menyelesaikan kasus pertambangan di Sultra,”Tandasnya.

T I M