Anggota DPRD “Malas” Bakal Diumumkan ke Publik

Anggota DPRD “Malas” Bakal Diumumkan ke Publik
Wakil Ketua DPRD Sultra Muh. Endang SA

Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra periode 2019-2024 baru saja memparipurnakan Tata Tertib (Tatib) Anggota DPRD. Salah satu Tatib yang disetujui untuk menjadi aturan internal di DPRD adalah apabila anggota DPRD tidak mengahdiri rapat selama enam kali baik itu secara berturut turut atau diakumulasi, maka anggota DPRD tersebut akan dihadapkan di Badan Kehormatan DPRD untuk pemberian teguran atau sanksi bahkan rekomendasi ke Pimpinan Partai asal anggota DPRD yang dimaksud.

Selain itu ada juga Tatib yang disetujui bagi anggota DPRD yang dinilai rajin, maka akan diberikan reward atau penghargaan dari pimpinan atau Sekretariat DPRD Sultra. Tentunya dengan Reward tersebut, maka anggota DPRD yang lainnya akan melakukan hal yang sama untuk berlomba untuk aktif dalam kegiatan kegiatan di DPRD Sultra.

Iklan KPU Sultra

“Tatib untuk anggota DPRD Sultra periode 2019-2024 telah diparipurnakan dan ditetapkan bersama oleh seluruh anggota DPRD. Salah satu Tatib yang disetujui adalah pemberian sanksi setelah dihadapkan di Badan Kehormatan DPRD, bila ada anggota DPRD yang enam kali tidak menghadiri rapat dalam kegiatan DPRD,”Ujar Wakil Ketua DPRD Sultra Muh Endang SA kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (15/01/2020).

Ketua DPD Partai Demokrat Sultra itu mengaku, dalam rapat atau Paripurna Tatib, ada usulan dari anggota DPRD untuk memberikan reward bagi anggota DPRD yang aktif dan kepada anggota DPRD yang “Malas” akan disampaikan di publik melalui pengumuman di media. Namun usulan tersebut belum disetujui dan masih akan dibahas lagi.

“Ada bagusnya juga memang, jika ada anggota DPRD yang tidak aktif dalam kurun waktu berapa bulan untuk di umumkan di publik. Hal ini agar masyarakat mengetahui kinerja wakilnya di parlemen. Namun hal ini belum secara bulat disetujui oleh seluruh anggota,”Katanya.

Muh Endang yang juga masuk di Komisi I DPRD Sultra itu mengaku kritis dan penilaian dari masyarakat umum juga dibutuhkan, dalam hal ini terkait jumlah kehadiran anggota DPRD, khususnya dalam rapat rapat penting di DPRD. Bila perlu masyarakat dapat langsung melihat absensi anggota DPRD dalam setiap kegiatan.

“Absen itu bukan untuk disembunyikan, tetapi bila ada yang ingin melihat atau mengetahui bisa langsung diminta. Ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana aktifnya wakil rakyat di Parlemen Sultra,”Akunya.

Mantan Ketua KPU Konsel periode pertama itu menambahkan, pemberian sanksi melalui sidang di Badan Kehormatan ini juga penting untuk dimaksimalkan, hal ini agar anggota DPRD yang aktif dan tidak aktif dapat diketahui dan ada perbedaan.

“Kasian juga ada wakil rakyat yang aktif dan ada wakil rakyat yang “Malas” tetapi perlakuan dan hak hak sama. Inilah yang didorong di BK agar dimaksimalkan dan salah satu itemnya adalah menyiapkan anggaran di BK,”Tandasnya.

T I M