tegas.co, KENDARI, SULTRA – Dinas Perizinan Kota Kendari, belum memberikan registrasi terkait izin usaha terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di jalan Ahmad Yani depan rabam karena hingga saat ini masih dianggap bermasalah. Selain itu SPBU tersebut ternyata masih memiliki utang pajak hingga ratusan juta rupiah yang belum di bayarkan.
Terkait adanya laporan mahasiswa atas dugaan penimbunan yang di lakukan pihak SPBU depan rabam Dinas Perizinan Kota Kendari belum memberikan registrasi terkait izin perpanjangan usaha SPBU tersebut
“Dinas Perizinan akan melihat dan melakukan evaluasi di lapangan, jika benar SPBU ini melakukan pelanggaran, maka izin usahanya bisa di tutup,”Ujar Ridha kepala Bidang pengawasan Perizinan di DPRD Kendari, Selasa (7/2).
Perempuan berjilbab itu mengungkapkan, jika suatu SPBU dapat di tutup bila banyak laporan yang masuk dan sesuai dengan fakta. “Sementara untuk registrasi perpanjangan izin usaha, pihaknya akan memberikan atau meregistrasi ketika persoalan ini telah selesai dan tak ada masalah,”Katanya.
Sementara itu maman Firmansyah dari pihak Kantor Pajak Kendari mengungkapkan, SPBU yang berlokasi di depan swalayan rabam ini sampai saat ini masih memiliki tunggakan pajak dengan besarannya mencapai ratusan juta rupiah. “Terkait hal itu pihak Kantor Pajak juga akan mengambil tindakan tegas dan akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, jika dalam waktu dekat tunggakan pajak belum juga di selesaikan,”tegasnya saat ditemui di DPRD Kota Kendari.
FT / HERMAN