tegas.co, KENDARI, SULTRA – Banyaknya yang mempersoalkan tentang keberadaan Tenaga Kerja Asing di wilayah Sulawesi Tenggara sehingga Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai sasaran empuk, dengan tidak tegasnya, sehingga TKA bebas masuk dan bekerja di wilayah Sultra.
“Banyak kesalah pahaman masyarakat terhadap wewenang kerja kami, dan seolah olah setiap Tenaga Kerja Asing itu kami yang bertanggung jawab dalam penempatan setiap individunya. Padahal kami hanya bertanggung jawab untuk mengontrol atau mengawasi terhadap perusahaan yang mempkerjakan tenaga kerja yang diberi ijin oleh Kementrian tenaga kerja Indonesia,”Ujar Kepala Dinas Naklertrans Saemu Alwi kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/2).
Menurutnya, dalam persoalan Tenaga Kerja Asing TKA, dalam pengawasannya dan untuk mengeluarkan TKA yang tidak sesuai aturan itu dilakukan oleh pihak Imigrasi terkait tujuan dan maksud dilihat dari dokumen dokumennya.
“Sementara itu Dinas Tenaga kerja, bertanggung jawab untuk mengontrol perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja yang telah diberi ijin oleh kementrian pusat dan bukan lagi per individunya,”Katanya.
Terkait masih banyak yang menyalah artikan tugas dan pokok fungsi disnakertrans, maka rencana sosialisasipun akan dilakukan terhadap masyarakat. “Dalam sosialisasi ini kami akan libatkan pihak kepolisian, Dinaskertrans, dan pihak Imigrasi agar masyarakat itu dapat memahami tugas kami dan bukan wewenag kami,”Tandasnya.
BAIM J / HERMAN