Seven KPU organizing regional elections in Bimtek JDIH Management
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tujuh Kabupaten Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak lama lagi di gelar yakni tanggal 23 September 2020. Tahapan pelaksanaan untuk Piilkada tersebut terus disiapkan, saat ini KPU di tujuh daerah penyelenggara sudah dalam tahap menyeleksi badan ad hock atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selain itu KPU Sultra sebagai induk dari tujuh KPU penyelenggara di Sultra juga melakukan kesiapan untuk Piilkada tersebut dan salah satunya adalah menggelar Bimbingan tehnis pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) lingkup KPU Kab penyelenggara Pilkada Tahun 2020.
The Regional Head Election (Pilkada) will be held simultaneously in seven City Regencies in Southeast Sulawesi Province in the near future on September 23, 2020. The implementation stages for the Pililkada continue to be prepared, currently the KPU in the seven regional organizers is in the stage of selecting bodies ad hock or District Election Committee (PPK). In addition, KPU Sultra as the parent of the seven KPU organizers in Southeast Sulawesi also prepared for the Pililkada and one of them was to hold technical Guidance for the management of the Documentation and Legal Information Network (JDIH) in the scope of the KPU in organizing the 2020 elections.
Bimtek pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Infomrasi hukum tersebut diikuti oleh seluruh KPU penyelenggara Pilkada dalam hal ini di divisi Hukum dan pengawasan untuk Komisioner, serta Kasubag Hukum dan Operator untuk PNS. Selain itu juga ada dari Kanwil kemenkumham dan dari bagian Hukum Setda Kota Kendari. Sementara untuk pemateri dalam kegiatan ini, KPU Provinsi menghadirkan Wakil kepala Biro Hukum Setjen KPU RI Nur Susanto serta dari badan pembinan Hukum Nasional.
The Bimtek of the management of the Documentation and Information Network for the law was followed by all KPU organizing the elections in this case in the Law and supervision division for the Commissioner, as well as the Head of the Law and Operators for the Civil Servants. In addition, there were also from the Kanenkumham Regional Office and from the Legal Department of the Regional Secretariat of Kendari. While for presenters in this activity, the Provincial KPU presented the Deputy Head of the KPU Secretariat General of the Indonesian KPU Nur Susanto as well as from the National Legal Development Agency.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir yang membuka kegiatan Bimtek tersebut mengatakan, pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 masih terbayang dibenak kita semua, suksesnya penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 tentunya tidak terlepas dari kerja keras dari seluruh komponen baik penyelenggara mulai dari tingkat KPU RI sampai pada tingkat KPPS maupun peran seluruh stakeholder yang ada, tentunya dibalik kesuksesan itu masih banyak hal yang perlu dilakukan evaluasi atau pembenahan dalam rangka menghadapi penyelenggraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di 7 Kabupaten/Kota.
KPU Chairman Sultra La Ode Abdul Natsir who opened the Bimtek activities said that the implementation of the 2019 Election is still imagined by all of us, the successful implementation of the 2019 Election certainly cannot be separated from the hard work of all components both organizers starting from the level of KPU RI to the level of KPPS and KPPS level the role of all existing stakeholders, of course behind that success there are still many things that need to be evaluated or corrected in order to deal with the 2020 Election of Regent and Deputy Regent in 7 Regencies / Cities.
“Kewajiban kita memastikan kecukupan informasi kepada publik terkait Dokumentasi dan Informasi Hukum Penyelenggaraan Pilkada namun yang tak kalah penting adalah bagaimana kepastian hukum terhadap lahirnya Surat Keputusan itu sendiri oleh karena Surat Keputusan inilah yang berpotensi digugat sebagai (objek sengketa) oleh para pencari keadilan. beragam catatan gugatan yang dihadapi oleh KPU Kabupaten/Kota baik gugatan administrasi melalui Panwas hingga Pengadilan TUN maupun gugatan perselisihan hasil melalui MK,”Ujarnya saat memberikan sambuatan dan pengarahan kepada peserta di Aula Husni Kamil Manik KPU Sultra, Rabu (29/01/2020).
“Our obligation to ensure the adequacy of information to the public related to the Legal Documentation and Information on the Implementation of Pilkada, but no less important is how the legal certainty of the birth of the Decree itself because this Decree has the potential to be sued as (object of dispute) by justice seekers. various records of lawsuits faced by Regency / City KPUs, both administrative claims through the Supervisory Committee to the TUN Court and disputes over the results of the Constitutional Court, “he said when giving remarks and briefing to participants in the Hall of Husni Kamil Manik KPU Sultra, Wednesday (01/29/2020).
Menurut Ojo (panggilan akrab ketua KPUSultra), pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2015, dari 7 Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada terdapat 4 KPU Kabupaten yang keputusannya digugat melalui Pengadilan Tinggi TUN Makassar setelah upaya administratif di Panwas yakni Kabupaten Muna, Konawe Selatan, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan, adapula yang digugat melalui Pengadilan TUN Kendari yakni Kabupaten Konawe Utara, Kolaka Timur dan Konawe Kepulauan. Sedangkan terkait Perselisihan Hasil melalui MK terdapat 5 KPU Kabupaten yang keputusannya digugat yakni Kabupaten Muna, Buton Utara, Konawe Utara, Wakatobi dan Konawe Kepulauan. dari 5 Kabupaten tersebut 4 Kabupaten ditolak oleh MK sedangkan Kabupaten Muna harus melaksanakan PSU jilid 1 di 3 TPS dan jilid 2 di 2 TPS.
According to Ojo (the nickname of the head of the KPUSultra), in the implementation of the 2015 elections, of the 7 regencies that held the elections there were 4 Regency KPUs whose decisions were sued through the Makassar TUN High Court after administrative efforts at the Supervisory Committee namely Muna, South Konawe, North Konawe and Konawe Kepulauan , those that were sued through Kendari District Court, namely North Konawe, East Kolaka and Konawe Kepulauan Districts. While related to the Results Dispute through the Constitutional Court there were 5 Regency KPUs whose decisions were sued namely Muna, North Buton, North Konawe, Wakatobi and Konawe Kepulauan. of the 5 districts, 4 districts were rejected by the Constitutional Court while Muna had to implement PSU volume 1 in 3 TPS and volume 2 in 2 TPS.
“Pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2017, dari 7 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada terdapat 3 KPU Kabupaten yang keputusannya digugat melalui upaya administratif di Panwas yakni Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Muna Barat, sedangkan terkait Perselisihan Hasil melalui MK terdapat 4 KPU Kabupaten/Kota yang keputusannya digugat yakni Kabupaten Buton Tengah, Muna Barat, Buton Selatan dan Kota Kendari dari 4 Kabupaten/Kota tersebut 3 Kabupaten/Kota ditolak oleh MK sedangkan Kabupaten Bombana harus melaksanakan PSU di 7 TPS,”terangnya.
“In the implementation of the 2017 elections, of the 7 Regencies / Cities that held the elections there were 3 Regency KPUs whose decisions were sued through administrative efforts at the Supervisory Committee namely Buton, Central Buton, and West Muna Regencies, while related to Dispute Results through the MK there were 4 Regency / City KPUs whose decisions were sued namely Central Buton, West Muna, South Buton and Kendari City of the 4 Regencies / Cities, 3 Regencies / Cities were rejected by the Constitutional Court while Bombana Regency had to implement PSU in 7 TPS, “he explained.
Mantan Koordinator Divisi SDM KPU Sultra itu menambahkan, pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2018, dari 3 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada terdapat 1 KPU Kabupaten/Kota yang keputusannya digugat melalui upaya administratif di Panwas yakni KPU Kota Bau-Bau sedangkan terkait Perselisihan Hasil melalui MK terdapat 3 KPU Kabupaten/Kota yang keputusannya digugat yakni Konawe, Kolaka dan Kota Bau-Bau serta KPU Provinsi digugat namun seluruhnya ditolak oleh MK.
The former Coordinator of the Southeast Sulawesi KPU HR Division added, in the 2018 Regional Election, there were 1 Regency / City Election that held a District / City KPU whose decision was sued through administrative efforts at the Supervisory Committee namely the Bau-Bau City KPU while the Results Dispute related to the Constitutional Court contained 3 Regency / City KPU whose decisions were sued namely Konawe, Kolaka and Bau-Bau City and Provincial KPU were sued but all were rejected by the Constitutional Court.
Pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, terdapat 9 perkara sengketa Proses yang menggugat keputusan KPU melalui upaya administratif di Bawaslu yakni KPU RI 3 perkara (calon anggota DPD mantan korupsi), KPU Provinsi 4 perkara (2 terkait DCT, 1 terkait penggantian calon lanjut banding di PTUN Kendari dan 1 dukungan calon DPD) kemudian 1 Buton dan 1 Kolaka Utara sedangkan terkait Perselisihan Hasil melalui MK terdapat 11 perkara yang locusnya di 9 KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi meliputi KPU Provinsi (Partai berkarya, Golkar, PKS dan calon DPD), Kota Bau-Bau (PAN dan calon DPD), Bombana (PKB), Busel (Nasdem), Buteng (PKB), Kolut (Golkar dan Gerindra), Konawe (PDIP), Konkep (Perindo dan PPP), Muna (Gerindra) dan Wakatobi (PKB), namun seluruhnya ditolak oleh MK.
In the implementation of the 2019 Election, there were 9 cases of dispute proceedings which sued the KPU’s decision through administrative efforts in Bawaslu namely KPU RI 3 cases (candidates for former corrupt DPD members), Provincial KPU 4 cases (2 related to DCT, 1 related to replacement of candidates for further appeal in PTUN Kendari and 1 DPD candidate support) then 1 Buton and 1 North Kolaka while related to the Results Dispute through the Constitutional Court there were 11 cases whose locations were in 9 Regency / City KPUs and Provincial KPUs including Provincial KPU (working Party, Golkar, PKS and DPD candidates), Cities Bau-Bau (PAN and DPD candidates), Bombana (PKB), Busel (Nasdem), Buteng (PKB), North Sumatra (Golkar and Gerindra), Konawe (PDIP), Konkep (Perindo and PPP), Muna (Gerindra) and Wakatobi (PKB), but all were rejected by the Constitutional Court.
“Beragamnya gugatan yang dihadapi oleh KPU baik pada pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2015, 2017 2018 maupun Pemilu 2019, penting untuk dijadikan pelajaran dan evaluasi bagi penyelenggara Pilkada Tahun 2020, oleh karena KPU Kabupaten/Kota adalah merupakan bagian dari organ negara yang menjalankan fungsi administrasi Pemilu, maka untuk menghasilkan penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas, tentunya KPU Kabupaten/Kota secara kelembagaan harus didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional, berintegritas dan mandiri. sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”tambahnya.
“The variety of lawsuits faced by the KPU both in the implementation of the simultaneous local elections in 2015, 2017 2018 and the 2019 elections, it is important to be used as a lesson and evaluation for the organizers of the elections in 2020, because the Regency / City KPU is a part of the state organ that carries out the Election administration functions In order to produce a quality election, of course the Regency / City KPU must be institutionally supported by professional, integrity and independent human resources. so that they are able to carry out their duties and responsibilities in accordance with the provisions of the legislation, “he added.
Pengganti Hidayatullah itu menegaskan, oleh karenanya sebagai upaya menghasilkan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang berkualitas, tentu perlu adanya penguatan kelembagaan dan kesiapan SDM terkait bagaimana memahami regulasi penyelenggaraan Pilkada yang ada, bagaimana menyusun Produk Hukum yang berkepastian hukum, serta bagaimana mengelola Dokumentasi Hukum Terkait Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 dengan baik. hal ini perlu menjadi perhatian bagi kita semua, mengingat bahwa tindakan hukum Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Surat Keputusan/Produk Hukum, itulah yang nantinya akan menjadi objek sengketa bagi para pencari keadilan yang merasa haknya dirugikan.
Hidayatullah’s replacement emphasized, therefore, as an effort to produce quality 2020 local elections, naturally there was a need to strengthen institutional and human resources readiness in how to understand the existing local election regulations, how to arrange legal products with legal certainty, and how to manage legal documentation related to local elections. 2020 well. this needs to be a concern for all of us, bearing in mind that the legal actions of the Regency / City as stipulated in the Decree / Legal Products, that will later become the object of dispute for justice seekers who feel their rights are impaired.
Salah satu program dari reformasi birokrasi KPU yaitu terus meningkatkan pelayanan dibidang hukum. bukti peningkatan pelayanan ditandai dengan terbangunnya Website JDIH 7 KPU Kabupaten/Kota setelah JDIH KPU Provinsi untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi serta menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat dengan cepat dan mudah dalam rangka keterbukaan informasi sesuai dengan semangat JDIH KPU yaitu “Membangun demokrasi melalui informasi berbasis teknologi”.
One of the programs of the KPU bureaucratic reform is to continue to improve services in the field of law. evidence of service improvement marked by the establishment of the Regency / City JDIH 7 Website after the Provincial KPU JDIH to ensure the creation of integrated and integrated legal documentation and information management and to guarantee the availability of complete and accurate legal documents that can be accessed directly by the public quickly and easily in the framework of information disclosure in accordance with the spirit of JDIH KPU namely “Building democracy through technology-based information”.
“Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) mengamanatkan penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan,”tegasnya.
“Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 33 of 2012 concerning the National Legal Documentation and Information Network (JDIHN) mandates the implementation of good, clean, and responsible governance to meet the demands of the public for the required legal documents and information,” he said.
Alhamdulillah sesuai harapan kita bersama, atas permohonan KPU Provinsi kepada KPU RI untuk membentuk JDIH di 7 KPU Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada 2020 hari ini dapat terealisasi, sehingga dengan terbentuknya JDIH di 7 KPU Kabupaten dan melalui kegiatan Bimtek Pengelolaan JDIH ini, serta sharing/berbagi ilmu bersama rekan” dari instansi terkait yang berpengalaman yg sempat hadir bersama kita pada pagi hari ini, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kapasitas Penyelenggara di tingkat KPU Kabupaten/Kota khususnya dibidang Hukum terkait bagaimana melahirkan sebuah Produk Hukum dengan memperhatikan asas kepastian hukum, asas kepatutan, kecermatan, profesional dan asas proporsional serta dapat mengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan baik, sehingga dapat kita meminimalisir adanya gugatan hukum demi kesuksesan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
Alhamdulillah, according to our common expectations, at the request of the Provincial KPU to the KPU RI to establish JDIH in 7 Regency KPUs that will carry out the 2020 elections today, this can be realized, so that the formation of JDIH in 7 Regency KPUs and through the JDIH Management Guidance, as well as sharing / sharing knowledge with colleagues “from experienced related agencies who were present with us this morning, is expected to increase the competence and capacity of Organizers at the Regency / City KPU level especially in the field of Law related to how to give birth to a Legal Product by observing the principle of legal certainty, the principle of propriety, careful, professional and proportional principles and can manage Legal Documentation and Information well, so that we can minimize the existence of legal claims for the successful implementation of the 2020 elections.
TIM REDAKSI
EDITORIAL TEAM